Guna Proses Penuntutan, Polda Sumut Limpahkan 15 Tersangka Kasus Judi Online “Apin BK” ke Kejari Medan

oleh -186 views
oleh
Foto : Guna Proses Penuntutan, Polda Sumut Limpahkan 15 Tersangka Kasus Judi Online “Apin BK” ke Kejari Medan
banner 750x250
  • Jonni alias Apin BK Belum Dilimpahkan

  • 15 Tersangka Judi Online Dijebloskan Ke Rutan

 

Satyabhaktionline.com | MEDAN –

Guna melanjutkan proses hukum yakni proses penuntutan Polda Sumut yakni penyidik ​​Subdit Cyber ​​Crime Ditreskrimsus Polda Sumut limpahkan 15 tersangka atas perkara kasus judi online “Apin BK” ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Saat itu, Rabu 7 Desember 2022 siang, selain 15 tersangka, Polda Sumut juga barang bukti atas perkara kasus judi online milik Bos Judi Online yakni, Apin BK alias Jonni yang kesemuanya menjerat ke-15 tersangka itu.

Terkait itu, dengan membenarkan pelimpahan atas ke-15 tersangka itu, melalui Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi), Kapolda Sumut (Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak) mengungkapkan, ke 15 tersangka tersebut berinisial NP, EW, H, ML, MRM, SP, FF, RA, RK, MA, HZ, F, FDA, BD serta YA yang berperan sebagai leader operator hingga operator.

Menurut juru bicara Polda Sumut itu, pelimpahan ke 15 tersangka itu dilakukan setelah penyidikan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai menyelesaikan gelar perkara tahap II dan berkasnya dinyatakan lengkap.

  • Apin BK alias Jonni Belum Dilimpahkan

Foto : Apin BK alias Jonni yang diketahui Bos Judi Online

Terkait Apin BK alias Jonni yang diketahui Bos Judi Online itu, Kabid Humas Polda Sumut mengungkapkan belum dilimpahkan karena masih dilakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Polda Sumut.

Kini, ungkap Perwira Polisi berpangkat Melati Tiga itu, tersangka Apin BK alias Jonni masih ditahan di Mapolda Sumut dan masa tahanannya berakhir 13 Desember 2022 mendatang

Dalam hal ini, ungkap juru bicara Polda Sumut itu, Polda Sumut masih terus melengkapi berkas-berkasnya,

Menurut juru bicara Polda Sumut itu, atas kejahatannya itu, Apin BK alias Jonni dijerat dengan pasal berlapis yakni, pasal tentang perjudian dan pasla tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mengakhiri penuturannya itu, Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi) mengungkapkan, hasil koordinasi penyerahan tahap II akan dikoordinasikan lebih lanjut dikarenakan tersangka Apin BK alias Jonni saat ini masih diperlukan keterangannya (Apin BK alias Jonni, red) untuk melengkapi berkas pemeriksaan perkara TPPU.

  • 15 Tersangka Judi Online Dijebloskan Ke Rutan

Foto : – 15 Tersangka Judi Online Dijebloskan Ke Rutan

Sementara itu, usai menerima pelimpahan para tersangka dari penyidik Polda Sumut, ke-15 tersangka atas perkara kasus judi online “Apin BK” itu, dijebloskan ke Rumah Tahan (Rutan) Tanjunggusta Medan dan Rutan Perempuan Kelas IIA, Medan.

Dalam hal ini, didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Faisol, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan (Simon) menuturkan ke 15 tersangka yang dalam hal ini 3 diantaranya wanita itu, diduga sebagai operator dan leader operator judi online di kafe Warna-warni, Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan milik Apin BK.

Semantara itu, Kasi Pidum Kejari Medan (Faisol) menambahkan, setelah menerima tahap II, pihaknya (Kejari Medan, red) menahan ke-15 tersangka tersebut di dua rutan selama 20 hari ke depan menunggu berkas dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Untuk 12 tersangka, ungkap Faisol, ditahan di Rutan Tanjunggusta Medan.

Sedangkan 3 tersangka lainnya yang dalam hal ini wanita, ungkap Faisol, ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan.

Terkait pasal yang menjerat para tersangka tersebut, Faisol menuturkan, akibat perbuatannya, ke-15 tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 303 ayat (1) ke – 1e dan 2e KUHPidana Jo Pasal 55 (1) ke-1 Jo 65 (1) KUHPidana.

Untuk diketahui, di “tengah” pemburuan Apin BK alias Jonni oleh Interpol, Polda Sumut menangkap 15 orang yang diduga terlibat dalam jaringan judi online milik Apin BK alias Jonni.

Adapun ke 15 orang tersangka yang berperan sebagai leader dan operator dalam perjudian itu, diamankan dari Pekanbaru, Provinsi Riau. [RED]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

Kasih yang sejati, tidak mengenal batasan dan tidak berkesudahan.

banner 750x250
Bagikan ke :