-
Tidak Dithan, Dokter G Disangkakan Atas Kasus Suntikan Vaksin Kosong
Satyabhaktionline | MEDAN – Setelah dinyatakan lengkap dan berkas tersangka sudah tahap II, akhirnya personil Direktorat Reskrimsus (Ditkrimsus) Polda Sumut menyerahkan dokter berinisial G sebagai tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan atas kasus suntik vaksin kosong.
Demikian terungkap dalam keterangan tertulis yang dipaparkan Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi), Rabu (11/5).
Dalam paparan tertulisnya (Kombes Pol Hadi Wahyudi, red) itu terungkap, tersangka dokter G itu diserahkan penyidik Polda Sumut kepada JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yakni Febrina Sebayang dan Rahmi Syafrina di Ruang Tahap II Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan.
Dalam hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan (Teuku Rahmatsyah) melalui Kasi Intelijen (Simon) menuturkan, penyerahan tahap II dari Polda Sumut sudah selesai dilakukan.