Dinyatakan Lengkap Dan Sudah Tahap II, Berkas Tersangka Dokter G Dilimpahkan Ke JPU Kejari Medan.

oleh -375 views
oleh
Foto : Penyidik Polda Sumut menyerahkan tersangka dokter G (nomor tiga dari kanan) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejari Medan.
banner 1000x300
  • Tidak Dithan, Dokter G Disangkakan Atas Kasus Suntikan Vaksin Kosong

Satyabhaktionline | MEDAN – Setelah dinyatakan lengkap dan berkas tersangka sudah tahap II, akhirnya personil Direktorat Reskrimsus (Ditkrimsus) Polda Sumut menyerahkan dokter berinisial G sebagai tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan atas kasus suntik vaksin kosong.

Demikian terungkap dalam keterangan tertulis yang dipaparkan Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi), Rabu (11/5).

Dalam paparan tertulisnya (Kombes Pol Hadi Wahyudi, red) itu terungkap, tersangka dokter G itu diserahkan penyidik Polda Sumut kepada JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yakni  Febrina Sebayang dan Rahmi Syafrina di Ruang Tahap II Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan.

Dalam hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan (Teuku Rahmatsyah) melalui Kasi Intelijen (Simon) menuturkan, penyerahan tahap II dari Polda Sumut sudah selesai dilakukan.

banner 1000x200 banner 950x300 banner 1000x300 banner 1000x300
Bagikan ke :