Diduga Terlibat Kasus Pembobolan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, MSA Ditangkap Dan Ditetapkan Sebagai Tersangka

oleh -117 views
oleh
Diduga Terlibat Kasus Pembobolan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, MSA Ditangkap Dan Ditetapkan Sebagai Tersangka
Diduga Terlibat Kasus Pembobolan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, MSA Ditangkap Dan Ditetapkan Sebagai Tersangka
banner 750x250

Satya Bhakti Online.com | SURABAYA (JATIM) –

Saat itu, Jumat dinihari pukul 03.00 WIB, Petugas yangmulai mengendus keberadaan MSA, akhirnya sekira pukul 11.00 WIB, petugas unit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menangkap MSA yang selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, MSA diduga terlibat kasus pembobolan rumah dinas (rumdis) Wali Kota Blitar.

Demikian terungkap dalam paparan Kapolda Jawa Timur (Irjen Pol. Toni Harmanto), Jum’at 27 Januari 2023 di Gedung Tribrata Mapolda Jatim yang dalam hal ini terungkap, MSA ditangkap karena terlibat kasus pembobolan rumdis Wali Kota Blitar (Santoso)  di Jalan Sudanco Supriyadi, Sananwetan, Kota Blitar, Senin 12 Desember 2022, dini hari, lalu.

“Kita memastikan menangkap MSA dalam keterlibatan kasus pencurian dan kekerasan di Rumah Dinas Bapak Wali Kota Blitar,” ungkap Irjen Toni Harmanto.

Dengan fakta dan bukti-bukti yang ada dan diperoleh, Irjen Toni Harmanto menegaskan, pihaknya (Polda Jatim, red) memastikan yang bersangkutan (MSA, red) sebagai tersangka dalam pencurian dan kekerasan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar itu.

Selanjutnya, Kapolda Jatim menambahkan, tersangka MSA merupakan otak pembobolan rumah dinas Walikota Blitar yang dalam hal ini, ia (MSA, red) memberikan informasi kepada pelaku atau eksekutor dari dalam lapas.

Hal tersebut, tutur Kapolda Jatim itu, terungkap berdasarkan pemeriksaan intensif dari para pelaku yang sebelumnya sudah di tangkap yang dalam hal ini dipastikan mereka (para tersangka, red) bertemu, dan berkomunikasi di satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang selanjutnya tersangka MSA memberikan informasi keberadaan tempat penyimpanan uang dan waktu yang baik untuk melakukan aksi itu.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim (Kombes Pol Totok Suharyanto) menambahkan, MSA yang pernah dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sragen, karena kasus suap pada 2018 lalu itu, merupakan informan bagi kelima pelaku yang melakukan perampokan pada 12 Desember 2022 lalu.

Menurut Dirreskrimum Polda Jatim itu, Samanhudi mengetahui profil kelima tersangka yang memang spesialis rampok.

Pada Agustus 2020, ungkap Dirreskrimum Polda Jatim itu lagi, mereka (para tersangka, red) itupun bertemu di satu Lapas Sragen.

Di situ lah, ungkap Dirreskrimum Polda Jatim itu, MSA membeberkan informasi hingga waktu yang pas untuk eksekusi.

Terkait pengungkapan pembobolan rumah dinas Wali Kota Blitar itu, Dirreskrimum Polda Jatim menuturkan, diawali dari Agustus 2020 hingga Februari 2021 saat para tersangka yang di tangkap lebih dulu itu sedang menjalani hukuman pidana di LP Jawa Tengah yang selanjutnya di bulan Desember 2022 lalu, para tersangka yang dalam hal ini 5 orang dalam satu tim itu, melakukan tindak pidana Curas

Sementara itu, dengan mengenakan pakaian hitam dan celana jins serta kedua tangannya diborgol Polisi, MSA yang saat itu ditanya wartawan mengaku dirinya (MSA, red) tidak tahu apa-apa.

“Opo? saya gak tahu, saya gak tahu. Sopo sing balas dendam?,” kata pria berkumis tebal itu.

Saat ini, untuk mengungkap dugaan adanya tersangka lain dan membuktikan apakah MSA ini merupakan dalang atas kasus tersebut, penyidik masih melakukan pendalaman.

Atas kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 365 Juncto Pasal 66 KUHP atas diri MSA yang dalam hal ini diduga membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan lokasi, waktu dan kondisi lokasi.

Informasinya, pasca bebas dari penjara pada Senin 10 Oktober 2022 lalu, kepada awak media, MSA mengaku balas dendam karena merasa dizolimi oleh dunia politik.

Walaupun begitu, juga kepada awak media, MSA dalam pernyataannya (MSA, red) bernada emosional menuturkan, dirinya (MSA, red) tidak menjelaskan dirinya hendak membalas dendam kepada siapa. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Warna-warni indah pelangi hanya dapat terlihat melalui prisma air hujan.”

banner 750x250
Bagikan ke :