SATYA BHAKTI ONLINE – DELI SERDANG |
Kembali aparat Sat.Reskrim Polresta Deli Serdang kembali ungkap kasus kriminal yakni tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukumnya.
Kali ini, dalam mengungkap kasus kriminal tersebut, aparat Sat.Reskrim Polresta Deli Serdang menangkap seorang pencuri yang dinilai tergolong sadis.
Kesadisan pelaku yang diketahui seorang pria berinisial RH (37) warga Dusun VI, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang itu dapat dilihat dari cara pelaku (RH) melakukan pencuriannya itu yakni memasukkan korban kedalam goni.
Dalam hal ini, RH diketahui mencuri Handphone (HP) milik korban yang diketahui bernama Brian Azzam Pradipta (8).
Sadisnya, saat melakukan aksi pencuriannya itu, pelaku (RH) memasukkan korban (Brian Azzam Pradipta, red) kedalam sebuah goni berukuran 10 kilogran dan langsung mengambil HP milik korban (Brian Azzam Pradipta, red).