Diduga Pencuri Sadis, Seorang Warga Tanjung Morawa Ditangkap Polresta Deli Serdang

oleh -227 views
oleh
Foto : Terduga pencuri sadis,RH (37) warga Dusun VI, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
banner 750x250

SATYA BHAKTI ONLINE – DELI SERDANG |

Kembali aparat Sat.Reskrim Polresta Deli Serdang kembali ungkap kasus kriminal yakni tindak pidana pencurian dengan kekerasan  di wilayah hukumnya.

Kali ini, dalam mengungkap kasus kriminal tersebut, aparat Sat.Reskrim Polresta Deli Serdang menangkap seorang pencuri yang dinilai tergolong sadis.

Kesadisan pelaku yang diketahui seorang pria berinisial RH (37) warga Dusun VI, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang itu dapat dilihat dari cara pelaku (RH) melakukan pencuriannya itu yakni memasukkan korban kedalam goni.

Dalam hal ini, RH diketahui mencuri Handphone (HP) milik korban yang diketahui bernama Brian Azzam Pradipta (8).

Sadisnya, saat melakukan aksi pencuriannya itu, pelaku (RH) memasukkan korban (Brian Azzam Pradipta, red) kedalam sebuah goni berukuran 10 kilogran dan langsung mengambil HP milik korban (Brian Azzam Pradipta, red).

Sadisnya lagi, dengan maksud agar korban (Brian Azzam Pradipta, red) tidak mengetahui pelaku (RH), korban Brian Azzam Pradipta, red) yang sebelumnya telah dimasukkan kedalam goni itu, dicampakkan pelaku (RH) kedalam sebuah rumah kosong.

Untungnya, korban (Brian Azzam Pradipta, red) sempat membuka sedikit karung goni tersebut, sehingga korban (Brian Azzam Pradipta, red) dapat melihat wajah pelaku RH.

Ternyata, pelaku RH diketahui adalah orang tua dari teman sepermainan  korban (Brian Azzam Pradipta, red).

Selanjutnya, setelah bebas dan dapat keluar dari dalam goni itu, korban (Brian Azzam Pradipta, red) pun menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

Mendengarkan kejadian yang menimpa anaknya itu, selanjutnya orang tua korban (Brian Azzam Pradipta, red) melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polresta Deli Serdang.

Akhirnya, pelaku pencuri yang tergolong sadis itu pun ditangkap aparat Sat.reskrim Polresta Deli Serdang.

Saat proses hukum, kepada petugas, pelaku RH mengaku, perbuatannya yang mencuri handphone tersebut untuk dijualnya  karena tidak memiliki uang.

Atas perbuatan pelaku (RH) itu, Wakapolresta Deli Serdang (AKBP Agus Sugiyarso) didampingi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang (Kompol I Kadek H. Cahyadi) menuturkan, pelaku RH sudah kita amankan dan sedang menjalani proses hukum di Mapolresta Deli Serdang dengan dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHPidana subs. Pasal 362 ayat (1) KUHPidana serta terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Untuk diketahui, aksi pencurian sadis yang dilakukan pelaku (RH) itu terjadi Minggu  10 Juli 2022 sekitar pukul 11.30 Wib di Dusun VI Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang yang bermula saat korban (Brian Azzam Pradipta, red) sedang bermain bersama temannya di sekitar  rumah nya  dengan membawa sebuah handphone vivo.

Melihat korban (Brian Azzam Pradipta, red) sedang memegang HP, seketika itu timbul niat pelaku RH untuk mengambil HP milik korban (Brian Azzam Pradipta, red). [Rel]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

“Orang yang hebat memberitahukan bagaimana cara mencapai tujuan. Sedangkan orang yang lebih hebat lagi, adalah orang yang membawa kita mencapai tujuan.”

banner 750x250
Bagikan ke :