-
Pelaku Sakit Hati sering Diancam Korban
-
Pelaku dan Korban Merupakan Saudara Kandung
SATYA BHAKTI ONLINE – DELI SERDANG |
Akhirnya, personil Sat. Reskrim Polresta Deli Serdang mengungkap kasus penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, waktu lalu.
Saat itu, Kamis 14 Juli 2022 di Dusun IV, Pematang Biarah, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, personil Sat Reskrim Polresta Deli Serdang menangkap dan memboyong 3 orang terduga pelaku penganiayaan secara bersama-sama itu ke Mako Sat.Reskrim Polresta Deli Serdang un ruk diproses hukum.
Ironisnya, dari hasil interogasi petugas, terkuak identitas pelaku berinisial AP (29), MA (45) dan JP (33) yang ketiganya merupakan warga Dusun IV Pematang Biarah, Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang itu adalah saudara kandung dari korban SP (35) warga Dusun XIV, Pasar V, Gang Amanah No. 05, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Kepada petugas, ketiga pelaku terdebut mengaku penganiayaan itu dilakukannya (pelaku, red) dengan menggunakan dua batang kayu depanjang dua meter dan satu meter serta sebilah bambu sepanjang satu meter.
Adapun motif penganiayaan itu, ketiga pelaku mengaku sakit hati, karena korban sering mengancam para pelaku.