Diduga Pembohongan Publik, Bimbel Tidak Berijin, Menjamur di Asahan

oleh -343 views
oleh
banner 750x250
  • Pihak Berwenang Dinilai “Tutup Mata dan Telinga”

SATYA BHAKTI ONLINE – ASAHAN |

Diduga pembohongan publik guna memperkaya diri sendiri dan/atau kelompok, keberadaan dan aktivitas pendidikan atau belajar tambahan bagi para pelajar yang dalam hal ini dikenal dengan Bimbingan Belajar (Bimbel), marak dan menjamur di Kisaran, Kabupaten Asahan.

Hal tersebut dilihat dari keberadaan dan aktivitas Bimbel yang salah satunya bernama Aditya Education Centre yang dalam hal ini diduga keberadaan dan aktivitasnya (Aditya Education Centre, red) tidak mempuyai ijin alias ilegal.

Untuk diketahui, Aditya Education Centre merupakan salah satu bimbel (kursus belajar) yang dalam hal ini menggelar kursus belajar Bahasa Inggris dan Matematika bagi para pejajar Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) serta Sekolah Menengah Atas (SMA).

Namun, setelah sekian lama beroperasi dan aktif menjalankan aksi kursus belajar nya itu, ternyata Aditya Education Centre yang berada di Jalan Wirakarya, Kisaran, Kabupaten Asahan itu, tidak mempunyai ijin.

Akibatnya, sertifikat yang dalam hal ini bukti surat tanda kelulusan bagi para pelajar kursus belajar yang di terbitkan Aditya Education Centre, tidak berlaku atau tidak berfungsi sebagai sertifikat kelulusan.

Selain itu, para pelajar yang mengikuti kursus belajar di Aditya Education Centre itu juga merasa tertipu dan dirugikan atas aktivitas kursus belajar yang digelar Aditya Education Centre yang tidak mempuyai ijin itu.

Terkait itu, dengan mengaku satu tahun mengikuti kursus belajar di Aditya Education Centre, kepada SATYA BHAKTI ONLINE, Novianti (17) seorang siswa kelas XII disalah satu Sekolah SMA di Kisaran mengungkapkan, sertifikat kelulusan kursus Bahasa Inggris yang diterbitkan Aditya Education Centre, tidak diakui dan atau tidak berlaku karena Aditya Education Centre tidak ada terdata di Dinas Pendidikan selaku pemberi ijin pelaksanaan bimbel/kursus belajar.

Hal tersebut, ungkap Novianti, diketahui saat dirinya (Novianti, red) melamar pekerjaan di suatu perusahaan yang ada di Pulau Batam dengan syarat utama memiliki sertifikat Bahasa Inggris.

Padahal saat itu, merasa persyaratan lamaran kerja sudah lengkap, Novianti pun merasa yakin dirinya dapat diterima sebagai pekerja di perusahaan tersebut.

Kerena itu, Novianti menceritakan, dirinyapun berangkat ke Batam dan tinggal di rumah famili/keluarga.

Namun, setelah 3 bulan tinggal di Batam dan 1 bulan lamanya menunggu jawaban atas lamaran kerjanya itu, Novianti pun mendatangi perusahaan yang dilamarnya (Novianti, red) itu guna mempertanyakan jawaban atas lamaran kerjanya itu.

Ternyata, surat lamaran pekerjaan Novianti ditolak.

Dalam hal ini, melalui staft perusahaan yang dilamarnya (Novianti, red) itu mengungkapkan, penolakan surat lamaran kerja Novianti itu dikarenakan sertifikat kelulusan kursus Bahasa Inggris yg dimilikinya (Novianti, red) tidak ada terdata di Dinas Pendidikan alias tidak sah/legal.

Akhirnya, dengan menyesali dan kecewa atas sertifikat Bahasa Inggris yg dimilikinya (Novianti, red) tidak sah/legal, Novianti pun meminta surat lamaran kerjanya itu yang selanjutnya pergi meninggalkan perusahaan itu.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait keabsahan Aditya Education Centre yang sudah sekian lama beroperasi dan aktif menjalankan aksi kursus belajar nya itu, Kabid BPK Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan yang membidangi Paud, TK, Bimbel dan LKP (Musa) mengungkapkan, sekira 2015 lalu, guan mendapatkan ijin, Aditya Education Centre mendaftarkan kegiatan bimbel/kursus belajar beserta para pengajarnya ke Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan.

Namun, pada 2016 hingga kini, tegas Musa, Aditya Education Centre tidak lagi memperpanjang kegiatan bimbel/kursus belajar beserta para pengajarnya ke Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan.

Artinya, tegas Musa, sejak 2016 hingga kini, Aditya Education Centre tidak lagi mempunyai ijin menggelar kegiatan bimbel/kursus belajar.

Sedangkan sertifikat kelulusan yang diterbitkan Aditya Education Centre itu, Musa menegaskan, tidak sah alias ilegal

Menurut Musa, setiap tahunnya, para penyelenggara bimbel/kursus belajar harus mendaftarkan izin operasionalnya.

Anehnya, dengan mengaku hanya sebatas menghimbau, Musa mengungkapkan, pihaknya (Dinas Pendidikan, red) tidak dapat mencegah para penyelenggara bimbel/kursus belajar yang tidak mendaftarkan izin operasionalnya itu menggelar kegiatan bimbel/kursus belajarnya.

Sementara itu, terkait penutupan aktivitas bimbel/kursus belajar yang tidak mempunya ijin, OK Rasyid yang mengaku Pemerhati Pendidikan di Ashan mengungkap, selaku pihak yang bertugas dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda), petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harusnya dapat menutup kegiatan bimbel/kursus belajar yang tidak memiliki ijin.

“Ironisnya, Satpol PP selaku perugas penegak Perda, dinilai tutup mata dan telinga atas kegiatan bimbel/kursus belajar yang digelar penyelenggara bimbel/kursus belajar,” pungkas OK Rasyid. (***)

Penulis : Agustua Panggabean

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

“Jangan kuatir mengenai hari esok. Karena itu, jangan buang-buang waktu. Tidak ada gunanya.”

banner 750x250
Bagikan ke :