Diduga Panen Sawit Milik PT. PP Lonsum Batu Lokong Tanpa Hak dan Mengancam, Kepot DKK Dilaporkan Ke Polisi

oleh -486 views
oleh
Diduga Panen Sawit Milik PT. PP Lonsum Batu Lokong Tanpa Hak dan Mengancam, Kepot DKK Dilaporkan Ke Polisi
Diduga Panen Sawit Milik PT. PP Lonsum Batu Lokong Tanpa Hak dan Mengancam, Kepot DKK Dilaporkan Ke Polisi
banner 750x250

SATYA BHAKTI ONLINE | LUBUK PAKAM (DELI SERDANG) –

Diduga memanen tanpa hak (mencuri, red) Buah Kelapa Sawit milik PT. PP Lonsum Batu Lokong dan mengancam, seorang warga yang diketahui akrab di kenal dengan Kepot dan kawan-kawan (dkk) dilaporkan ke polisi (Polresta Deli Serdang).

Atas perbuatannya itu, dengan dugaan melakukan tindak pidana, Polresta Deli Serdang menjerat Kepot dkk (terlapor) dengan Pasal 107 Undang-Undang (UU) No.39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan Pasal 335 KUHPidana.

Demikian terungkap dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan Nomor : LP/B/517/VII/2023/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT tanggal 03 Juli 2023.

Dalam STPL tersebut diketahui, Kepot bersama kawan-kawan dilaporkan Irwanto (48) warga Dusun I, Desa Batu Lokong, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

Berdasarkan bukti STPL bernomor : LP/B/517/VII/2023/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT, tanggal 03 Juli 2023 itu, Irwanto melaporkan Kepot dkk yang diduga telah memanen buah kelapa sawit milik PT. PP Lonsum Batu Lokong tanpa ijin dan melakukan pengancaman terhadap Bambang Muliono (34) dan M. Satria yang kesemuanya itu terjadi Minggu 2 Juli 2023 sekira pukul 04.55 WIB di Blok 13112010 Divisi 02-Namu Rambei, Dusun III, Desa Batu Lokong, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

Menurut Irwanto (pelapor), kejadian tersebut diketahuinya (Irwanto, red) dari laporan Bambang Muliono yang mengetahui dan melihat pencurian buah kelapa sawit yang diduga dilakukan Kepot dkk di lokasi perkebunan milik PT. PP Lonsum Batu Lokong, tepatnya di Blok 13112010 Divisi 02-Namu Rambei, Dusun III, Desa Batu Lokong, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

Sementara itu, Irwanto (pelapor) dalam STPL tersebut mengungkapkan, pengancaman yang diduga juga dilakukan Kepot dkk terhadap Bambang Muliono dan M. Satria itu terjadi saat aksi pencurian kelapa sawit itu dipergoki Bambang Muliono dan M. Satria.

Adapun pengancaman itu, ungkap Irwanto (pelapor), dilakukan salah seorang terduga pelaku sambil mengarahkan senapan angin dan klewang kepada korban (Bambang Muliono dan M. Satria, red) dan berkata, “Kalian jangan kemana-mana. Diam saja disitu, Kalau nggak, kutembak kalian.”

Selain itu, ungkap Irwanto (pelapor), para terduga pelaku (terlapor) juga mengambil handphone (HP) milik korban (Bambang Muliono dan M. Satria, red).

Akhirnya, dalam STPL itu, Irwanto (pelapor) mengungkapkan, Kepot dkk (terlapor) pun berhasil mengambil tanpa hak sebanyak 55 janjang buah kelapa sawit milik PT. PP Lonsum Batu Lokong dan mengembalikan HP milik korban (Bambang Muliono dan M. Satria, red).

Atas perbuatannya (terlapor) yang dalam hal ini memanen buah kelapa sawit tanpa hak itu, PT. PP Lonsum Batu Lokong mengalami kerugian yang selanjutnya diberi kuasa oleh PT. PP Lonsum Batu Lokong kepada Irwanto untuk melaporkan Kepot dkk atas kejadian itu ke Mapolresta Deli Serdang. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Kenapa kamu mengambil kesimpulan, sebelum kamu tahu masalahnya.”

banner 750x250
Bagikan ke :