Diduga Memenuhi Unsur Tindak Pidana Dalam Jabatan, Kapus Sei Mencirim (dr.Adriana Gelda Sinurat) Dilaporkan Ke Kejari Deli Serdang

oleh -547 views
oleh
Diduga Memenuhi Unsur Tindak Pidana Dalam Jabatan, Kapus Sei Mencirim (dr.Adriana Gelda Sinurat) Dilaporkan Ke Kejari Deli Serdang
Diduga Memenuhi Unsur Tindak Pidana Dalam Jabatan, Kapus Sei Mencirim (dr.Adriana Gelda Sinurat) Dilaporkan Ke Kejari Deli Serdang. (FOTO : SBO/IST)
banner 750x250

SATYA BHAKTI ONLINE | DELI SERDANG –

Selain ditetapkan oleh Inspektorat Kabupaten Deli Serdang bersalah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya oleh Inspektur Kabupaten Deli Serdang, tindakan dr. Andriana Gelda Sinurat, M.KM yang menjabat sebagai Kepala Puskesmas (Kapus) Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang itu juga diduga kuat memenuhi unsur tindak pidana dalam jabatan.

Dalam hal ini, selaku pihak yang menerima amanah dan laporan pengaduan  dari masyarakat di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pucuk Bukit Nusantara (PBN) Wilayah Sumatera Utara (Sumut) melayangkan surat pengaduan ke Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Sei Mencirim yang dipimpin dr. Andriana Gelda Sinurat sebagai Kapus Sei Mencirim.

Terkait itu, Jumat 26 Januari 2024, kepada jurnalis SATYA BHAKTI ONLINE, Bistok, SH menegaskan, pihaknya dari LSM PBN Sumut menduga kuat tindakan dr. Andriana Gelda Sinurat sebagai Kapus Sei Mencirim dalam mengelola Dana BOK di Puskesmas Sei Mencirim memenuhi unsur tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Selain diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, Bistok, SH yang menjabat Ketua Bidang Hukum di LSM PBN Sumut itu juga mengungkapkan, Kapus Sei Mencirim (dr. Andriana Gelda Sinurat) juga dinilai kerap membuat masalah, kegaduhan, berbuat curang, sehingga puluhan pegawai Puskesmas Sei Mencirim merasa resah dan dirugikan.

Adapun perbuatan yang dinilai curang dan dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud, Bistok, SH yang diketahui seorang advocat itu memaparkan :

  1. Pada tanggal 27 Desember 2023 Pukul 18.02 wib, Kapus Sei Mencirim (dr. Andriana Gelda Sinurat) memerintahkan Bendahara Pengeluaran Puskesmas Sei Mencirim melalui whatsapp, “Mohon kepada pemegang program yang sudah mendapatkan spt dan sppd dari Ibu suparmi agar segera diteken ke KA. puskesmas, dan apabila tidak datang sampai pkl 22.00 Wib uang perjalanan dinas tidak  dapat di cairkan  dan dana tersebut dikembalikan ke KEMENKES.”

Hal tersebut, ungkap Bistok, dinilai sangat merugikan dan menyusahkan pegawai di Puskesmas Sei Mencirim karena pengurusan SPT dan SPPD memerlukan waktu yang cukup lama, sementara pegawai Puskesmas Sei Mencirim hanya diberi waktu beberapa jam untuk menyelesaikannya.

  1. Terdapat beberapa Program BOK yang tidak di bayarkan hingga 12 Januari 2024 dengan total sebesar Rp. 43.500.000 dengan rincian :
    1. Dana senilai Rp.9.450.000 untuk kegiatan yang dilakukan Petugas Program Gizi.
    2. Dana senilai Rp.6.300.000 untuk kegiatan yang dilakukan Petugas Pendamping Program Gizi .
    3. Dana senilai Rp.3.150.000 untuk kegiatan yang dilakukan Petugas Progam Promkes.
    4. Dana senilai Rp.4.200.000 untuk kegiatan yang dilakukan Petugas Program TB.
    5. Dana senilai Rp.4.500.000 untuk kegiatan yang dilakukan Petugas PTM (Penyakit Tidak Menular).
    6. Dana senilai Rp.7.200.000 untuk kegiatan yang dilakukan Petugas Program Imunisasi.
    7. Dana senilai Rp.3.150.000 untuk kegiatan yang dilakukan Petugas Lansia.
    8. Dana senilai Rp.3.400.000 untuk kegiatan yang dilakukan Petugas Program Anak.
    9. Dana senilai Rp.3.150.000 untuk kegiatan yang dilakukan Petugas Program UKS (Upaya Kesehan Sekolah )

Ironisnya, para penanggungjawab program tidak diberi dana untuk kegiatan program.

Herannya, para pendamping diberi dana untuk progaram kegiatan yang tersebut diatas.

Dinilai untuk menutupi dugaan aksi korupsi, untuk melakukan kegiatan tugasnya, para Penanggungjawab dan pendamping diberikan 1 SPT (Surat Perintah Tugas).

Terkait permasalahan dana BOK yang tidak dibayarkan tersebut diatas, Pegawai Dinas Kesehatan Puskesmas Sei Mencirim telah melaporkan hal tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Deli Serdang.

Hasilnya, pihak Inspektorat Kabupaten Deli Serdang. mengaku sudah memeriksa sebanyak 30 orang.

Namun, ungkap Bistok, hingga kini masih belum ada penyelesaiannya atas dugaan tindak pidana tersebut.

Ironisnya, ungkap Bistok lagi, kini, para pegawai yang bertugas di Puskesmas Sei Mencirim juga menghadapi kendala dengan pencairan Dana BOK untuk Triwulan ke-III.

Untuk diketahui, selain diberi sanksi berupa hukuman disiplin berat, dr. Andriana Gelda Sinurat, M.KM yang ditetapkan bersalah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sebagai Kapus Sei Mencirim itu juga dihukum dengan mengembalikan uang yang telah diterimanya senilai Rp.6.090.000 kepada pemegang-pemegang Program di Puskesmas Sei Mencirim.

Selanjutnya, Bendahara  Pengeluaran  Puskesmas  Sei Mencirim  (Eka  Safitri, A.Md.Keb) dan Penanggungjawab Program lmunisasi (Bintaria Purba, A.Md.Keb) yang juga terbukti turut serta membantu dr. Andriana Gelda Sinurat dalam pelaksanaan penyalahgunaan wewenangnya sebagai Kapus Sei Mencirim itu, juga dihukum dengan hukuman disiplin sedang. (SBO-02)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Jika kau mencari kesempurnaan, kau tidak akan pernah tenang.” (Leo Tolstoy)

banner 750x250
Bagikan ke :