Bersalah Menyalahgunakan Wewenang Dan Jabatannya, Kapus Sei Mencirim (dr. Andriana Gelda Sinurat) Diberi Hukuman Menjadi Pelaksana Kapus Sei Mencirim Selama 12 Bulan

oleh -387 views
oleh
Dugaan Korupsi di Puskesmas Sei Mencirim Diproses Pihak Kejari Deli Serdang
Dugaan Korupsi di Puskesmas Sei Mencirim Diproses Pihak Kejari Deli Serdang
banner 750x250

SATYA BHAKTI ONLINE, LUBUK PAKAM (DELI SERDANG) –

Ditetapkan bersalah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya, akhirnya, dr. Andriana Gelda Sinurat, M.KM yang menjabat sebagai Kepala Puskesmas (Kapus) Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang itu, diberi sanksi berupa hukuman disiplin berat.

Selain itu, Kapus Sei Mencirim (dr. Andriana Gelda Sinurat) juga dihukum dengan mengembalikan uang yang telah diterimanya senilai Rp.6.090.000 kepada pemegang-pemegang Program di Puskesmas Sei Mencirim.

Selanjutnya, Bendahara  Pengeluaran  Puskesmas  Sei Mencirim  yaitu  (Eka  Safitri, A.Md.Keb dan Penanggungjawab Program lmunisasi (Bintaria Purba, A.Md.Keb) yang juga terbukti turut serta membantu dr. Andriana Gelda Sinurat dalam pelaksanaan penyalahgunaan wewenangnya sebagai Kapus Sei Mencirim itu, juga dihukum dengan hukuman disiplin sedang.

Demikan terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang bernomor : 700.1.2.1/PW02/108.1/2023 tertanggal 21 Desember 2023 yang ditandatangani Inspektur Kabupaten Deli Serdang (H. Edwin Nasution, SH, CGCAE).

Dalam hal ini, terkait LHP Inspektorat Pemkab Deli Serdang yang melakukan pemeriksaan dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Pengutipan uang dari semua program dengan mengatasnamakan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan yang dilakukan Kapus Sei Mencirim (dr. Andriana Gelda Sinurat) itu, kepada Kadis Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, Inspektorat Kabupaten Deli Serdang merekomendasikan untuk:

  1. Mengusulkan kepada Bupati Deli Serdang cq. Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Deli Serdang untuk memberikan sanksi atau menghukum :
  2. Kapus Sei Mencirim (dr. Andriana Gelda Sinurat, M.KM, NIP.19800625 201001 2 023, Pangkat Pembina Tk. I (IV /a)) berupa hukuman disiplin berat, yakni Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
  3. sesuai pelanggaran yang telah diperbuat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 8 ayat (4) huruf b Bendahara  Pengeluaran  Puskesmas  Sei Mencirim  (Eka  Safitri,A.Md.Keb, NIP. 19860606 201704 2 007, Pangkat Pengatur Tk. I (II/ d)) yang dalam hal ini turut serta membantu Kapus Sei Mencirim (dr. Andriana Gelda Sinurat, M.KM) dalam pelaksanaan penyalahgunaan wewenang  berupa hukuman disiplin sedang, yakni Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1  tahun sesuai pelanggaran yang telah diperbuatnya berdasarkan Peraturan Pemerintah  Nomor 94  Tahun 2021 tentang Di:siplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 8 ayat (3) huruf a, Pasal 42 dan PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 7 ayat (3) huruf a.
  4. Bidan Terampil/Penanggungjawab Program lmunisasi (Bintaria Purba, A.Md.Keb, NIP. 19830429 201704 2 002, Pangkat Pengatur Tk. I (II/d)) yang dalam hal ini juga turut srta  membantu Kapus Sei Mencirim (dr. Andriana Gelda Sinurat, M.KM) dalam pelaksanaan penyalahgunaan wewenang berupa hukuman disiplin sedang, yakni Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1  tahun sesuai pelanggaran yang telah diperbuat berdasarkan Peraturan Pemerintah  Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 8 ayat (3) huruf a, Pasal 42 dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 7 ayat (3) huruf a.
  5. Memerintahkan Kapus Sei Mencirim (dr. Andriana Gelda Sinurat, M.KM, agar mengembalikan uang yang telah diterimanya sebesar Rp6.090.000,­ kepada pemegang-pemegang Program di Puskesmas Sei Mencirim dengan dengan nama-nama sebagaimana terdapat dalam rincian sebagai berikut :
No Program Nama Penanggungjawab Jumlah (Rp)
1  Kesling Esra Marolop

Doloksaribu

    840.000
2  Penyakit Tidak Menular

(PTM)

 

Eva Malem

 

1.050.000

3  Gizi Lena Devi Rajagukguk  1.050.000
4  Anak F’itri Maya Sari  3.150.000
Total  6.090.000
  1. Memerintahkan Bidan Desa Telaga Sari (Melda Manurung) agar supaya mengembalikan uang sebesar Rp.l0.560.000,- dari Program Imunisasi kepada masing-masing Bidan di Puskesmas Sei Mencirim dengan nama-nama sebagaimana dalam rincian sebagai berikut:
No Nama Bidan Jumlah Uang (Rp.)
1  Bincaria 1.320.000
2  Nanda 1.320.000
3  Fitri 1.200.000
4  Sedarulina 1.200.000
5  Binaria Sembiring 1.080.000
6  Yusniati   540.000
7  Lisbet   540.000
8  Melda Manurung   480.000
9  Marca   480.000
10  Herawatl   480.000
11  Esni   480.000
12  Yuliana   480.000
13  Murni   480.000
14  Rista   240.000
15  Lukertina   240.000
Jumlah     10.560.000

(SBO-02)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Belajarlah dari hari-hari kemarin dan hiduplah untuk hari ini, lalu berharaplah untuk hari esok.”

banner 750x250
Bagikan ke :