-
Judi Dan Maksiat ‘Ancam’ Hidup Rukun Warga Asahan
SATYA BHAKTI ONLIE – ASAHAN |
Maraknya aksi judi dan lokasi hiburan malam yang dinilai sebagai tempat maksiat di Asahan, dinilai rawan mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat setempat.
Selain itu, maraknya aksi judi dan hiburan malam itu, kini berdampak kepada kehidupan rumah tangga warga Asahan.
Kini, keberadaan dan aktifitas judi dan tempat hiburan malam yang diduga sebagai tempat maksiat itu, membuat masayarkat Asahan, resah.
Ironisnya, hingga kini, para penegak hukum di Asahan, terkesan “tutup mata dan telinga”.
Sementara itu, dengan adanya pemberitaan terkait maraknya aksi judi di wilayah hukumnya, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH sebagai Kapolres Asahan, berang.
Selanjutnya, tidak ingin dinilai “tutup mata dan telinga”, Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira) memerintahkan personilnya untuk bertindak.
Hasilnya, Jumat 15 Juli 2023 sekira pukul 01.30 wib, personil Polres Asahan menangkap dua terduga pelaku judi tembak ikan di salah satu rumah di Dusun 1, Desa Sei Kamah Satu, Kecamatan Sei Dadap.
Adapun kedua pelaku judi itu diketahui bernama RH (35) warga Dusun 1, Desa Sei Kamah Satu, Kecamatan Sei Dadap yang dalam hal ini juga diketahui pemilik rumah judi tembak ikan itu.
Selain itu, K (40) warga Desa Basilambaru, Kecamatan Sei Sembilan, Dumai.
Informasinya, kedua terduga pelaku judi (EH dan K, red) itu, ditangkap saat sedang menghitung uang hasi judinya.
Selain menangkap kedua terduga pelaku judi (EH dan K, red) itu, personil Polres Asahan yang dikomandoi Kasat Reskrim (AKP Mhd. Said Husein, SIK) itu juga menyita barang bukti berupa mesin permainan judi tembak ikan, 2 buah buku hasil rekapan dan 1 balpoin.
Dalam hal ini, masyarakat Asahan meminta agar personil Polres Asahan yang dikomandoi AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH sebagai Kapolres Asahan itu, segera bertindak memberantas aksi judi dan maksiat di seluruh wilayah hukum (wilkum) Asahan.
Selain itu, kepada Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira), warga Asahan juga meminta untuk tidak setengah hati dan tidak memberi peluang untuk aktifitas segala jenis judi di seluruh wilayah hukum Asahan, termasuk menindak tegas personilnya yang terlibat dalam aksi judi dan maksiat itu.
-
Judi Dan Maksiat ‘Ancam’ Hidup Rukun Warga
Sementara itu, kepada awak media media ini, Tugimin (47) warga Air Joman menuturkan, keberadaan dan aktifitas judi jenis Tembak Ikan di Air Joman sudah berlangsung selama 2 tahun.
Menurut Tugimin, selama 2 tahun itu juga, keberadaan dan aktifitas judi jenis Tembak Ikan di Air Joman bebas ber’jalan’ dan tidak pernah tersentuh hukum dari para aparat penegak hukum wilayah setempat maupun dari Kabupaten Asahan.
Kini, Tugimin mengaku, dirinya dan para orang tua sudah sangat resah dengan kebaradaan dan aktifitas judi itu.
“Anak-anak tidak dapat lagi disuruh dan hanya minta uang dengan berbagai alasan. Selanjutnya, setelah diberi uang, anak-anak langsung pergi ke lokasi judi untuk bermain judi tembak ikan,” ungkap Tugimin menceritakan keresahannya kepada awak media ini.
Selain itu, lain lagi yang diungkapkan Sarah (35) yang juga warga Airjoman terkait keberadaan dan aktifitas judi jenis Tembak Ikan di Air Joman yang kini marak dan bebas beraksi itu.’
Kepada awak media ini, Sarah mengungkapkan, kini sore hari usai berjualan dipajak, suaminya yang bernama Legino (48) langsung pergi ke tempat judi untuk main judi tembak ikan hingga larut malam.
Hal tersebut, ungkap Sarah, membuat dirinya sering bertengkar dengan Legino (suami Sarah, red).
Dalam hal ini, Sarah menuturkan, Legino (suami Sarah, red) pernah membawa uang hasil berjualan ikan di Pasar Airjoman senilai Rp.1.500.000,-
Namun, usai berjualan dan pulang larut malam, Sarah mengungkapkan, suaminya (Legino, red) itu, hanya memberikan kepada dirinya (Sarah, red) hanya Rp.300.000,-
Saat itu, ungkap Sarah, suaminya (Legino, red) itu mengaku uang hasil berjualan ikan senilai Rp.1.500.000 itu, telah habis di meja judi tembak ikan. (TIM)
Penulis : Agustua Panggabean
Editor/Publish : Antonius Sitanggang