Di Mediasi Polri,  Kasus Dugaan Pencurian TBS Kelapa Sawit Milik PT.  DDP di Mukomuko,  Selesai Dengan Restorative Justice

oleh -325 views
oleh
Foto : Kabareskrim Polri (Komjen Agus Andrianto)
banner 1000x200

Satyabhaktionline.com | JAKARTA – Akhirnya, kasus dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit PT.  Daria Dharma Pratama (DDP), selesai dengan penerapan Restorative Justice yang di lakukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang dalam hal ini bertindak sebagai mediator.

Demikian terungkap dalam paparan  Kabareskrim Polri (Komjen Agus Andrianto) terkait penerapan Restorative Justice yang di lakukan Polri atas kasus dugaan pencurian TBS Kelapa Sawit milik PT. DDP oleh 40 petani di Mukomuko.

Saat itu, Selasa (24/5) di Jakarta, kepada wartawan, mantan Kapolda Sumut itu memaparkan, dalam menerapkan Restorative Justice atau keadilan restoratif untuk menyelesaikan kasus dugaan pencurian TBS Kelapa Sawit milik PT. DDP itu, pihak kepolisian menjadi mediator antara 40 petani dan pihak PT DDP.

banner 950x300 banner 1000x300 banner 1000x300
Bagikan ke :