Di Asahan, 2 Remaja Putri Dibawah Umur Diperkosa 10 Orang Secara Bergiliran  

oleh -281 views
oleh
Pemerkosaan (Ilustrasi)
Pemerkosaan (Ilustrasi)
banner 750x250
  • Polres Asahan Tangkap 1 Dari 10 Terduga Pelaku Pemerkosa

SATYA BHAKTI ONLINE | ASAHAN –

Akhirnya, Polres Ashan menangkap terduga pelaku pemerkosaan atas 2 anak dibawah umur yang terjadi dan sempat viral di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu itu.

Sayangnya, hingga kini, Polres Asahan masih dapat menangkap 1 dari 10 orang terduga pelaku pemerkosaan itu.

Kapolres Asahan Gelar Konfrensi Pers
Kapolres Asahan Gelar Konfrensi Pers

Terkait itu, dihadiri Kadis Perlindungan Perempuan dan Anak Asahan (Edy Sukmana), Ketua KPAD Asahan (Irsan Kumala), PPAI (Suyono), Kasat Ress dan Kanit UPPA Polres Asahan, dalam paparannya saat menggelar Konfersi Pers, Sabtu 29 April 2023 dihalaman Mako Polres Asahan, Kapolres Asahan (AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung) menuturkan, berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas diri 1 terduga pemerkosa yakni FR yg berhasil ditangkap dikediaman nya (FR, red) itu diketahui, peristiwa pemerkosaan itu terjadi Jumat 14 April 2023 sekira pukul 22.00 WIB yang bermula saat FR mengajak pelaku yakni Ta (16) “jalan-jalan” ke Desa Sionggang, Kecamatan Buntu Pane dengan mengendarai sepeda motor alias kereta.

Namun, sebelumnya, Ta mengajak temannya yakni Ak (14) yang selanjutnya dengan bonceng tiga, FR, Ta dan Ak “jalan-jalan” ke ke Desa Sionggang, Kecamatan Buntu Pane.

Kemudian, ditengah perjalanan, FR yang saat itu berbonceng tiga dengan Ta dan Ak itu, berpapasan dengan 9 orang teman FR yang saat itu juga mengendarai sepeda motor.

Selanjutnya, FR mengajak 9 temannya itu yakni, RK, SP, DS, AL, YD, SP, JM, JH dan RS yang akhirnya merekapun jalan-jalan bersama-sama.

Anehnya, di tengah perkebunan kelapa sawit, FR menghentikan sepeda motornya dan ke-9 teman FR itu juga ikut berhenti.

Saat itu, FR dan ke-9 temannya itu minum minuman beralkohol merk drum merah.

Sedangkan Ta dan Ak yang dibonceng FR itu dipaksa untuk ikut minum minuman beralkohol itu yang akhirnya mabuk dan tidak sadarkan diri.

Kemudian, Ta dan Ak yang saat itu tidak sadarkan diri, diperkosa FR dan ke-9 temannya itu secara bergiliran.

Ironisnya, keesokan harinya (Sabtu 15 April 2023, red), Ta dan Ak yang dibawa kesalahsatu kos-kosan di Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, FR dan ke-9 temannya itu kembali memerkosa Ta dan Ak secara bergantian.

Setelah puas melampiaskan nafsu birahinya, ke 10 pelaku pemerkosa itu meninggalkan 2 korbannya itu begitu saja dalam keadaan tidak sadar.

Setelah sadar, ditengah perjalanan mau pulang, salah seorang korban bertemu dengan sanak keluarganya dan menceritakan peristiwa yang dialaminya itu.

Kemudian, didampingi sanak keluarganya itu, korban melapor ke Polres Asahan.

Menanggapi laporan itu, Polres Asahan menerjunkan anggota Ress unit UPPA untuk memburu 10 pelaku yakni, FR, RK, SP, DS,  AL, YD, SP, JM, JH dan RS itu.

Sayangnya, Polres Asahan hanya dapat menangkap 1 pelaku yakni berinisial FR dikediaman nya.

Sedangkan kepada ke-9 pelaku lainnya itu, Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung meminta untuk menyerahkan diri ke Kantor Polisi terdekat sebelum dilakukan DPO dan tindakan tegas.

Menurut Kapolres Asahan itu, kepada ke-10 pelaku pemerkosa 2 remaja putri yang masuh dibawah umut itu, dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 UU RI NO 17 thn 2016, tentang perubahan UU RI NO 23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan badan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda materi paling banyak Rp.5 milliar. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Hargai semua yang Anda miliki, sebelum semuanya hilang.”

banner 750x250
Bagikan ke :