Berkas Perkara Korupsi SS Senilai Rp.7,2 M Dilimpahkan Ke JPU

oleh -148 views
oleh
banner 750x250

Satyabhaktionline.com – MEDAN | Akhirnya, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melimpahkan berkas tersangka SS ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut.

Untuk diketahui, SS diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) senilai sekira Rp.7,2 milyard atas pelaksanaan kerjasama jasa pembongkaran pupuk curah milik PT Pupuk Kalimantan Timur di Medan dari Kapal Pengangkutan, Pengantongan dan Pemuatan pupuk di gudang penyimpanan pada periode 2016 sampai 2018 di PT. BGR (Persero) Cabang Medan.

Terkait itu, Kamis (21/10) Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, SH, MH menuturkan,  dengan diserahkannya berkas perkara tersangka SS dari Tim Penyidik Pidsus Kejatisu kepada JPU di Kejari Medan, selanjutnya Tim JPU Kejati Sumut dan Kejari Medan) akan menyusun rencana surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut itu, berdasarkan stock opname yang dilakukan PT BGR dengan PT Pupuk Kaltim diketahui adanya pupuk yang hilang dan susut dengan kerugian negara berdasarkan perhitungan Akuntan Publik mencapai Rp 7.280.359.129.

Adapun modusnya, Kasi Penkum Kejati Sumut itu mengungkapkan, pada saat pembongkaran dan pengemasan ulang pupuk.

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, Kasi Penkum Kejati Sumut  menambahkan, ada juga DPO atas nama SL sebagai Pjs General Manager (GM) PT BGR cabang utama Medan yang dalam hal ini bersama-sama dengan SS selaku Kepala Bagian Pergudangan, CMS dan Jasa lainnya pada PT BGR.

Atas perbuatan korupsinya itu, para tersangka di tuntut dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka yang selama dititipkan di RTP Polda Sumut dipindahkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan,” pungkas Kasi Penkum Kejati Sumut itu. (rel/red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Janji yang tidak dipegang bagaikan tamparan di wajah. Janji yang ditepati lebih berharga daripada sebotol minyak wangi yang mahal.”

banner 750x250
Bagikan ke :