Satyabhaktionline.com – MEDAN | Akhirnya, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melimpahkan berkas tersangka SS ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut.
Untuk diketahui, SS diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) senilai sekira Rp.7,2 milyard atas pelaksanaan kerjasama jasa pembongkaran pupuk curah milik PT Pupuk Kalimantan Timur di Medan dari Kapal Pengangkutan, Pengantongan dan Pemuatan pupuk di gudang penyimpanan pada periode 2016 sampai 2018 di PT. BGR (Persero) Cabang Medan.
Terkait itu, Kamis (21/10) Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, SH, MH menuturkan, dengan diserahkannya berkas perkara tersangka SS dari Tim Penyidik Pidsus Kejatisu kepada JPU di Kejari Medan, selanjutnya Tim JPU Kejati Sumut dan Kejari Medan) akan menyusun rencana surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.