Atas Tragedi Kanjuruhan, 6 Ditetapkan Berstatus Tersangka 

oleh -182 views
oleh
Foto : Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur
banner 750x250

Satya Bhakti Online | Malang [Jawa Timur] –

Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, 6 orang ditetapkan berstatus tersangka atas tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang menewaskan sekira 131 orang usai pertandingan laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu 1 Oktober 2022, lalu.

Demikian diungkapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers yang digelar, Kamis 6 Oktober 2022.

Terkait proses yang dilakukan atas tragedi tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuturkan, ada dua proses yang dilakukan yakni proses pidana dan proses pemeriksaan etik untuk anggota Polri yang melakukan tindakan penggunaan gas air mata.

Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebanyak 31 personel telah diperiksa terkait tragedi ini yang dalam hal ini ditemukan bukti yang cukup yang dalam hal ini 20 orang diduga melakukan pelanggaran.

Sedangkan personel yang menembakan gas air mata di dalam stadion, tutur Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,  ada 11 personel.

Untuk proses penyidikan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, tim sudah memeriksa 48 saksi meliputi 26 personel Polri, 3 orang penyelenggaraan pertandingan, 8 orang steward, 6 saksi di TKP, dan 5 korban.

Untuk diketahui, adapun ke-6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni,

  1. Akhmad Hadian Lukita yang dalam hal ini Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB).
  2. Abdul Haris yang dalam hal ini Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC.
  3. Suko Sutrisno yang dalam hal ini Security Officer.
  4. AKP Hasdarman yang dalam hal ini Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim.
  5. Wahyu SS yang dalam hal ini Kabag Ops Polres Malang.
  6. Personil berinisial AKBP PSA yang dalam hal ini pejabat Kasat Samapta Polres Malang.

Terkait penilaian atas status tersangka pada diri ke-6 orang tersebut, diketahui,

  1. Direktur PT Liga Indonesia Bersatu (LIB) yakni, Akhmad Hadian Lukita bertanggung jawab memastikan semua stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun, PT LIB yang dalam hal ini dipimpin Akhmad Hadian Lukita sebagai Direktur PT LIB, menunjuk stadion yang belum mencukupi persyaratan fungsinya dan menggunakan hasil verifikasi pada 2020.
  1. Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC yakni, Abdul Haris tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton, sehingga melanggar Pasal 6 ayat 1 tentang regulasi keselamatan dan keamanan UU Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan yang dalam hal ini mewajibkan Panita Pelaksana membuat peraturan keselamatan dan keamanan atau panduan keselamatan dan keamanan. Namun, yang bersangkutan yakni Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC (Abdul Haris) mengabaikan permintaan pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada. Ia (Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC yakni, Abdul Haris, red) juga mengizinkan penjualan tiket sehingga over capacity yang seharusnya 38 ribu menjadi 42 ribu.
  1. Security Officer yakni, Suko Sutrisno tidak membuat dokumen penilaian risiko. Padahal, ia (Suko Sutrisno, red) bertanggung jawab terhadap dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan dan memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu saat insiden. Padahal steward bertanggung jawab stand by di pintu, sehingga bisa membuka pintu-pintu tersebut semaksimal mungkin. Karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka separuh, akhirnya menyebabkan penonton berdesakan.
  1. Kabag Ops Polres Malang (Wahyu SS) dipersangkakan karena mengabaikan aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata. Padahal, Kabag Ops Polres Malang (Wahyu SS)  mengetahui aturan tersebut. Namun, Kabag Ops Polres Malang (Wahyu SS) tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata.
  1. Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim (AKP Hasdarman) dipersangkakan karena memerintahkan anggotanya untuk menembakan gas air ke arah penonton.
  2. Kasat Samapta Polres Malang (AKBP PSA) dipersangkakan karena memerintahkan anak buahnya menembak gas air mata.

Atas perkara tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang menewaskan sekira 131 orang usai pertandingan laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu 1 Oktober 2022, lalu itu, keenam tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian.

Selain itu, para tersangka tersebut juga dijerat Pasal 103 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. [RED]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Setiap orang penting, tidak peduli kita kita memainkan biola seruling atau apapun. Kita tetap saja bagian dari orkestra.”

 

 

banner 750x250
Bagikan ke :