Satya Bhakti Online | Malang [Jawa Timur] –
Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, 6 orang ditetapkan berstatus tersangka atas tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang menewaskan sekira 131 orang usai pertandingan laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu 1 Oktober 2022, lalu.
Demikian diungkapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers yang digelar, Kamis 6 Oktober 2022.
Terkait proses yang dilakukan atas tragedi tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuturkan, ada dua proses yang dilakukan yakni proses pidana dan proses pemeriksaan etik untuk anggota Polri yang melakukan tindakan penggunaan gas air mata.
Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebanyak 31 personel telah diperiksa terkait tragedi ini yang dalam hal ini ditemukan bukti yang cukup yang dalam hal ini 20 orang diduga melakukan pelanggaran.