SATYA BHAKTI ONLINE – MEDAN | Dinyatakan terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumut (Gubsu), Gatot Pujo Nugroho, sebanyak 14 mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) divonis penjara selama 4 hingga 5 tahun penjara.
Demikian terungkap dalam persidangan yang berlangsung virtual di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (12/4).
Dalam persidangan itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai Imanuel Tarigan menyatakan ke-14 terdakwa tersebut terbukti menerima suap yang dalam hal ini melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 64ayat 1 KUHPidana.
“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” kata Immanuel Tarigan, saat sidang.