Terbukti Terima Suap, 14 Mantan Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Hingga 5 Tahun Penjara

oleh -137 views
oleh
banner 750x250

SATYA BHAKTI ONLINE – MEDAN | Dinyatakan terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumut (Gubsu), Gatot Pujo Nugroho, sebanyak 14 mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) divonis penjara selama 4 hingga 5 tahun penjara.

Demikian terungkap dalam persidangan yang berlangsung virtual di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (12/4).

Dalam persidangan itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai  Imanuel Tarigan menyatakan ke-14 terdakwa tersebut terbukti menerima suap yang dalam hal ini melanggar  Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 64ayat 1 KUHPidana.

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” kata Immanuel Tarigan, saat sidang.

Sementara itu, diketahui Syamsul Hilal dan Ramli divonis lebih berat, karena tidak mengakui kesalahannya,

Adapun ke-14 mantan anggota DPRD Sumut yang dinyatakan terbukti menerima suap dari mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho itu,  yakni :

  1. Megalia Agustina divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 2 bulan kurungan serta diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp.540 juta subsider 1 tahun penjara.
  2. Ida Budiningsih divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 2 bulan kurungan serta diharuskan membayar uang pengganti Rp.452 juta subsider 1 tahun penjara.
  3. Syamsul Hilal divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan serta diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp.477 juta dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara. Selanjutnya, apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
  4. Mulyani divonis 4 tahun dan 6 bulan denda Rp 300 juta subsidair 2 bulan kurungan serta diharuskan membayar uang pengganti Rp452 juta subsider 1 tahun penjara.
  5. Robert Nainggolan divonis 4 tahun denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan serta diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp427 juta subsider 1 tahun penjara.
  6. Layari Sinukaban divonis 4 tahun denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan serta tidak diharuskan membayar uang pengganti karena uang pengganti sebesar Rp377 juta telah disetorkan ke KPK.
  7. Japorman Saragih divonis 4 tahun denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan serta tidak tidak diharuskan membayar uang pengganti karena uang pengganti sebesar Rp427 juta telah disetorkan ke KPK.
  8. Sudirman Halawa divonis 4 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 200 subsidair 2 bulan serta diharuskan membayar uang pengganti Rp.417 juta subsider 1 tahun penjara.
  9. Ramli divonis 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan serta diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp497 juta subsider 1 tahun penjara.
  10. Irwansyah Damanik divonis 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan serta diharuskan membayar uang pengganti Rp.602 juta subsider 1 tahun penjara.
  11. Nurhasanah divonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan serta diharuskan membayar uang pengganti Rp.427 juta subsider 1 tahun penjara.
  12. Jamaludin Hasibuan divonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan serta tidak tidak diharuskan membayar uang pengganti karena uang pengganti sebesar Rp497 juta telah disetorkan ke KPK.
  13. Ahmad Husen H divonis 4 tahun dan denda Rp 200 subsidair 2 bulan kurungan serta diharuskan membayar uang pengganti Rp.752 juta subsider 1 tahun penjara.
  14. Rahmad Pardamean Hasibuan divonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan serta tidak tidak diharuskan membayar uang pengganti karena uang pengganti sebesar Rp500 juta telah disetorkan ke KPK.

Sementara itu, selain hukuman kurungan badan, ke-14 terdakwa tersebut juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik masing-masing selama 3 tahun, terhitung para terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

Terkait hal-hal yang memberat, majelis hakim menilai, para terdakwa menyalahgunakan wewenangnya dengan menggunakan jabatan untuk melakukan kejahatan dan dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan, majelis hakim menilai, para terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan dipersidangan.

Usai mendengarkan putusan, Hakim Ketua Immanuel Tarigan memberikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa dan JPU KPK untuk menyatakan terima atau banding.

Adapun putusan majelis itu, sama dengan tuntutan Tim JPU KPK, Hendra Eka Syahputra pada persidangan yang digelar secara virtual Senin (1/3/21) yang semula menuntut dengan pidana yang sama (comform).

Sebelumnya jaksa KPK, Ronald Ferdinan Worotikan mengungkapkan, 14 terdakwa mantan anggota DPRD Sumut meminta “uang ketok palu” terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2009-2014 dan 2014-2019 dengan angka bervariasi mulai dari Rp400-Rp700 juta.

Para terdakwa merupakan anggota DPRD Sumut periode 2009 sampai 2014 mempunyai tugas dan wewenang antara lain, membentuk Peraturan Daerah (Perda) Provinsi bersama Gubsu yang saat itu dijabat Gatot Pujo Nugroho.

Para terdakwa dikenai dugaan menerima suap atau hadiah terkait fungsi dan kewenangannya sebagai anggota DPRD Sumut, yakni Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah (LPJP) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumut TA 2012, persetujuan terhadap Perubahan APBD (P-APBD) Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, persetujuan terhadap P-APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan APBD Provinsi Sumut TA 2015. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

banner 750x250
Bagikan ke :