Saat Momentum HUT Kemerdekaan RI Ke-76, BNN Gagalkan Penyelundupan 324,3 Kg Sabu-sabu Dari Aceh

oleh -259 views
oleh
banner 1000x200

SATYA BHAKTI ONLINE –  JAKARTA | Merupakan wujud komitmennya untuk “perang” memberantas narkotika, Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menggagalkan dua upaya penyelundupan Narkoba.

Kali ini, pada momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-76, BNN menggagalkan dua upaya penyelundupan Narkoba yang dilakukan oleh jaringan sindikat Narkoba Thailand dan Aceh, dengan total barang bukti sebanyak 324.362,5 gram atau 324,3 kilogram shabu.

Walaupun tanpa gencatan senjata, hal tersebut membuktikan bahwa kemerdekaan yang bebas dari narkoba yang saat ini dirasakan oleh bangsa Indonesia harus terus diperjuangkan, karena ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba nyata adanya.

Adapun dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba ini dapat merusak generasi muda hingga menyebabkan lost generation dan hancurnya sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Terkait kronologis penggagalan upaya penyelundupan Narkoba jaringan sindikat Narkoba Thailand dan Aceh itu, Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjend Pol Arman Depari menuturkan, pengungkapan kasus itu berkat kerjasama BNN dengan Bea dan Cukai yang kesemuanya berawal dari penyelidikan intelijen yang dilakukan oleh BNN kepada seorang pria warga Aceh berinisial Sy (36).

Saat itu, Kamis (12/8), Arman Depari menuturkan, Sy diketahui berlayar dari perairan Thailand menuju Aceh Timur dengan menggunakan speedboat.

“Setibanya di Aceh Timur, Sy dibekuk petugas BNN di sebuah bengkel kapal di Desa Kampung Jalang Kecamatan Idi Rayeuk,” ungkap Arman Depari.

Dari tangan tersangka, Arman Depari kembali mengungkapkan, petugas menyita barang bukti berupa 100 bungkus teh Cina warna hijau yang dibagi kedalam 4 karung dengan berat total mencapai 105,5 kilogram.

Berdasarkan pengakuan tersangka, Arman Depari mengungkapkan, Sy mengaku diperintahkan JP alias JY yang kemudian memerintahkan Sy bertemu dengannya ditengah laut untuk mengambil shabu.

Sesuai perintah JP alias JY, Arman Depari mengungkapkan, sabu yang diambil itu di bawa ke gudang untuk dibongkar muat dengan dibantu oleh R dan F

“Adapun R, F dan JP alias JY masih dalam Pencarian (DPO),” ungkap Arman Depari.

Sementara itu, Arman Depari mengungkapkan, Jumat (13/8), BNN berhasil melakukan Pengungkapan kasus kembali yang dalam hal ini berawal dari penyelidikan intelijen yang dilakukan BNN yang bekerja sama dengan Bea dan Cukai yang dalam hal ini merupakan bagian dari Operasi Laut Interdiksi Terpadu terhadap jaringan sindikat narkotika berinisial T alias CM.

Dalam kasus ini, Arman Depari mengungkapkan, petugas mengamankan 5 orang tersangka, masing-masing berinisial B alias Y (39), T alias CM (52), ES alias E (26), AN alias WY (44), dan Ay alias R (52) dengan barang bukti berupa sabu seberat 218,8 kg. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Jika kita membutuhkan pengawet hidup, jangan mengecam kemasannya.”

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :