Guna memutus penyebaran virus Corona, masyarakat dihimbau untuk tidak membuat atau mengikuti acara yang menimbulkan kerumunan selama bulan Ramadhan. Jika terjadi, polisi bakal melakukan penindakan.
“Kita mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menciptakan kerumunan saat pandemi Covid-19. Hal ini guna memutus penyebaran virus Corona,” sebut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (11/4/21).
Dalam hal ini, Kombes Pol Hadi Wahyudi menuturkan, Ramadhan biasanya kerap memunculkan kerumunan seperti acara buka puasa bersama, konvoi sahur on the road hingga kumpul-kumpul ba’da subuh atau yang kerap disebut asmara subuh.
Namun, Kombes Hadi meminta agar warga khususnya anak muda mengurangi aktivitas di luar rumah pada bulan Ramadhan 1442 H ini. Saat bulan Ramadhan, sebaiknya warga tetap menjalankan aturan protokol kesehatan (prokes).