Proses Kasus Penganiayaan Oleh Anak, Sat, Reskrim Polresta Deli Serdang Lakukan Upaya Diversi

oleh -220 views
oleh
Foto : Diversi (ilustrasi)
banner 750x250

Satyabhaktionline.com | DELI SERDANG – Anak merupakan masa depan bangsa dan Negara yang memiliki masa harapan hidup panjang di mana kelak akan menjadi penerus suatu bangsa dan negara.

Karena itu, perlindungan terhadap hak anak harus dikedepankan.

Atas dasar itu, kepada tindak pidana yang dilakukan oleh anak, Polresta Deli Serdang menerapkan proses Diversi dengan melakukan pendekatan keadilan atau peradilan berbasis musyawarah atau keadilan restorative yang kesemuanya itu mengacu Pasal 7 ayat (2) UU SPPA yang menyatakan bahwa: Diversi dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan : (a) diancam dengan pidana penjara dibawah 7 (tahun); (b) bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Adapun substansi keadilan atau peradilan berbasis musyawarah atau keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula (restitutio in integrum), dan bukan pembalasan.

Terkait itu, Sabtu 14 Mei 2022, dalam proses hukum atas perkara penganiayaan yang dilakukan oleh 3 orang anak berinisial MS (17), RN (16) dan RA (17) terhadap seorang korban anak laki laki bernama Muhammad Mifta Fadil (17), Satuan Reskrim (Satreskrim) Polresta Deli Serdang terapkan diversi.

Adapun kronologis kejadian penganiayaan yang terjadi, Minggu (24/04/22) sekira pukul 03.40 WIB itu berawal saat, Muhammad Mifta Fadil (korban) berada di Mesjid Jami, Jalan Sei Belumai Hilir, Desa Dalu X-A, Kecamatan Tanjung Morawa yang baru selesai membangunkan orang untuk melakukan sahur.

Namun, saat ketika hendak ingin pulang dan usai menutup pagar masjid, tiba-tiba korban didatangi para pelaku yakni, MS, RN dan RA yang saat itu menggunakan sepeda motor.

Selanjutnya para pelaku turun dari sepeda motor dan melakukan penganiayaan.

Selain itu, salah seorang dari pelaku menyabetkan senjata tajam ke arah kaki korban.

Akibatnya, kaki korban terluka.

Kemudian, dalam kondisi terluka, korban pulang kerumah.

Sesampainya di rumah, ayah korban yang melihat kondisi korban yang terluka, menanyakan apa yang terjadi.

Korban yang pulang kerumah dalam kondisi terluka pun menjadi perhatian ayah korban, dan menanyakan apa yang terjadi.

Menjawab pertanyaan ayahnya itu, korbanpun menceritakan kejadian yang membuat dia (korban, red) terluka.

Tidak terima anaknya diperlakukan hingga terluka itu, ayah korban pun membuat laporan polisi ke Mapolresta Deli Serdang.

Berdasarkan laporan ayah korban itu, Sabtu (01/05/22) sekira pukul 23.50 WIB,  petugas yang sebelumnya mendapat informasi tentang keberadaan salah seorang pelaku, akhirnya menangkap MS di Jalan Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa.

Selanjutnya, dari hasil pengembangan, petugas kembali menangkap kedua pelaku lainnya yakni RA dan RN.

Guna proses hukum atas tindakan ke-3 pelaku penganiayaan yang  dalam masih tergolong anak-anak itu,

Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berkoordinasi dengan Balai Permasyarakatan (BAPAS) yang hasilnya proses perkara penganiayaan itu diputuskan dengan menerapkan diversi yakni, pendekatan keadilan atau peradilan berbasis musyawarah atau keadilan restoratif.

Berdasarkan hasil koordinasi itu, mediasi antara pihak pelaku dan pihak korban pun dilakukan yakni para pelaku meminta maaf kepada korban dan mengaku menyesali perbuatannya (para  pelaku, red) itu.

Akhirnya, keluarga korban dan korban sendiri menerima permintaan maaf dari para pelaku itu.

Sementara itu, Kapolresta Deli Serdang (Kombes Pol. Irsan Sinuhaji) melalui, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang (Kompol I Kadek H Cahyadi) mengungkapkan, proses mediasi tersebut berjalan dengan aman dan damai,

“Ketiga pelaku sudah meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” ungkap mantan Kasat Reskrim Pelabuhan Belawan itu.

Selanjutnya, dalam upaya diversi itu, Kompol I Kadek H Cahyadi kembali mengungkapkan, pihaknya memberikan nasehat dan bimbingan moral kepada para pelaku agar bisa berbuat baik dan tidak menyusahkan orang tua serta fokus untuk belajar guna mewujudkan cita cita. [RED]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Serahkanlah setiap saat hidup, rencana harapan, impian dan ketakutan kita kepada Tuhan, maka kita akan memperoleh damai sejahtera.”

banner 750x250
Bagikan ke :