Satyabhaktionline.com | DELI SERDANG – Anak merupakan masa depan bangsa dan Negara yang memiliki masa harapan hidup panjang di mana kelak akan menjadi penerus suatu bangsa dan negara.
Karena itu, perlindungan terhadap hak anak harus dikedepankan.
Atas dasar itu, kepada tindak pidana yang dilakukan oleh anak, Polresta Deli Serdang menerapkan proses Diversi dengan melakukan pendekatan keadilan atau peradilan berbasis musyawarah atau keadilan restorative yang kesemuanya itu mengacu Pasal 7 ayat (2) UU SPPA yang menyatakan bahwa: Diversi dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan : (a) diancam dengan pidana penjara dibawah 7 (tahun); (b) bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Adapun substansi keadilan atau peradilan berbasis musyawarah atau keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula (restitutio in integrum), dan bukan pembalasan.
Terkait itu, Sabtu 14 Mei 2022, dalam proses hukum atas perkara penganiayaan yang dilakukan oleh 3 orang anak berinisial MS (17), RN (16) dan RA (17) terhadap seorang korban anak laki laki bernama Muhammad Mifta Fadil (17), Satuan Reskrim (Satreskrim) Polresta Deli Serdang terapkan diversi.
Adapun kronologis kejadian penganiayaan yang terjadi, Minggu (24/04/22) sekira pukul 03.40 WIB itu berawal saat, Muhammad Mifta Fadil (korban) berada di Mesjid Jami, Jalan Sei Belumai Hilir, Desa Dalu X-A, Kecamatan Tanjung Morawa yang baru selesai membangunkan orang untuk melakukan sahur.
Namun, saat ketika hendak ingin pulang dan usai menutup pagar masjid, tiba-tiba korban didatangi para pelaku yakni, MS, RN dan RA yang saat itu menggunakan sepeda motor.
Selanjutnya para pelaku turun dari sepeda motor dan melakukan penganiayaan.