Polrestabes Medan Musnahkan Narkotika Senilai 30 Miliar

oleh -304 views
oleh
banner 750x250

SATYA BHAKTI ONLINE.COM – [MEDAN] | Polrestabes Medan musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, pil ekstasi dan daun ganja kering senilai Rp 30 miliar lebih.

Barang bukti narkotika itu merupakan hasil operasi penangkapan sepanjang bulan November – Desember 2021.

Narkotika senilai puluhan miliar yang dimusnahkan dengan cara dibakar tersebut terdiri dari, 32,724, 4 kilogram sabu, daun ganja kering 18.777 kilogram dan 12.406 butir pil ekstasi.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Pejabat Sementara (PS) Kasatresnarkoba, Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

Selain itu, ada juga tangkapan Polsek Medan Helvetia sebanyak 9 kilogram sabu – sabu dan 13 ribu pil ekstasi.

“Dari jumlah barang bukti yang dimusnahakan itu, ada 15 pengedar narkoba yang diamankan petugas Polrestabes Medan,” ujar Kombes Riko, Selasa, (11/1/2022).

Dijelaskan Kombes Riko, analisis sementara harga jual sabu eceran 1 gram senilai Rp 650 ribu.

“Jadi 1 gram sabu bisa digunakan oleh 10 orang. Sehingga total orang yang diselamatkan kurang lebih 330.684 orang,” jelas eks Anggota Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Pajak Kasus Gayus Tambunan ini.

Sedangkan para pelaku, kata Kapolrestabes Medan, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancamannya, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. [RED]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Jika kita ingin mempunyai sahabat, jadilah seorang sahabat.”

banner 750x250
Bagikan ke :