Polda Sumut Tetapkan Tersangka dan 18 Saksi Diperiksa

oleh -441 views
oleh
Ilustrasi
banner 1000x300
  • Kapal Pembawa Pekerja Migran Asal Indonesia Dari Kabupaten Batubara Menuju Malaysia, Tenggelam

  • Keluarga Korban Diminta Tidak Takut dan Segera Melapor Melalui Hotline +62 813-7545-6111.

SATYA BHAKTI ONLINE.COM [MEDAN] – Sudah ada 18 saksi yang diperiksa dan beberapa orang ditetapkan sebagai tersangka.

Demikian dipaparkan Direktur Reskrimum Polda Sumut (Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja) terkait kasus tenggelamnya kapal yang membawa pekerja migran asal Indonesia dari Kabupaten Batubara menuju Malaysia yang tengah diselidiki Polda Sumut yakni Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut.

Saat itu, Sabtu (01/01/22), didampingi Kabid Humas (Kombes Pol Hadi Wahyudi), Kombes Pol. Tatan mengungkapkan, beberapa yang sudah ditetapkan tersangka atas tenggelamnya kapal tersebut yang kesemuanya itu memiliki berbagai peran, seperti agen perjalanan dan orang yang mengamankan pemberangkatan kapal.

“Cara kerjanya menggunakan agen, lalu berkomunikasi dengan handphone dilakulan penjemputan dan ditempatkan di suatu penampungan kemudian ditentukan waktunya untuk dibawa ke kapal dan diberangkatkan,” ungkap mantan Kabid Humas Polda Sumut itu.

Menurut Kombes Pol. Tatan, untuk biaya perorangan pekerja migran diberangkatkan ke Malaysia melalui pelabuhan tikus di Kabupaten Batubara, pihak agen mematok harga berkisar Rp10 juta hingga Rp11 juta.

Terkait penyebab tenggelamnya kapal tersebut, Kombes Pol. Tatan mengungkapkan, karena mesin pompa penyedot air rusak dan kelebihan kapasitas menjadi faktor utama.

banner 1000x200 banner 950x300 banner 1000x300 banner 1000x300
Bagikan ke :