Perang Dengan Narkotika, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran Ganja Antar Provinsi

oleh -229 views
oleh
Foto : Tersangka MR (19) warga Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh berikut barang bukti berupa 8 bungkus Narkotika golongan I jenis ganja yang sudah dilakban
banner 750x250
  • MR (19)  Warga Aceh Ditangkap Beserta Barang Bkti Berupa Ganja Seberat 7 Kilogram Lebih

SATYA BHAKTI ONLINE – DELI SERDANG |

Kembali “perang” berantas kejahatan narkotika, Polresta Deli Serdang yang dalam hal ini Sat, Narkoba Polresta Deli Serdang gagalkan peredaran narkotika jenis ganja antar propinsi.

Dalam hal ini, Tim dari  Satres Narkoba Polresta Deli Serdang menangkap seorang pria berusia 19 tahun berinisial MR warga Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh berikut barang bukti berupa 8 bungkus Narkotika golongan I jenis ganja yang sudah dilakban

Foto : Tersangka MR (19) warga Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh.

Demikian diungkapkan Kapolresta Deli Serdang (Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH) melalui Kasat Narkoba (Kompol Zulkarnain, SH), Selasa 19 Juli 2022 siang kepada awak media.

Menurut Kasat Narkoba (Kompol Zulkarnain), terduga MR beserta barang bukti tersebut ditangkap di Jalan Lintas Sumatera Utara (jalinsum) Lubuk Pakam – Tebing Tinggi, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Adapun kronologi penangkapan itu, ungkap Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang itu, berawal dari adanya informasi tentang adanya laki-laki hendak melintas dari Jalinsum Lubuk Pakam-Tebing Tinggi, Kecamatan Lubuk pakam Kabupaten Deliserdang dengan menumpang bus Putra Pelangi membawa kotak kardus berwarna cokelat yang diduga berisi ganja, Selasa, 19 Juli 2022 sekira pukul 08.00 WIB.

Atas informasi itu, Kasat Narkoba (Kompol Zulkarnain) menuturkan, sekira pukul 11.35 WIB, Tim melihat bus Putra Pelangi tersebut melintas yang selanjutnya bus tersebut diberhentikan dan MR beserta itupun ditangkap.

Dari hasil interogasi, Kompol Zulkarnain mengungkapkan, pelaku (MR) mengaku dirinya (MR, red) ada membawa ganja di dalam kotak kardus yang disimpan di dalam bagasi mobil bus.

Saat dibuka, ungkap Kompol Zulkarnain, dari bagasi mobil bus tersebut, petugas menemukan 1 kotak kardus dan 1 buah tas yang berikan 8 bungkus ganja plastik hitam dibaluti lakban coklat

Dalam hal ini, kepada petugas, pelaku (MR) mengaku ganja tersebut dibawa dari Aceh untuk dibawa dan diserahkan kepada seseorang berinsial E di Bukit Tinggi.

Sementara, atas perbuatannya (MR) itu, Wakapolresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso, SIK menegaskan, tersangka (MR) kini sudah diamankan beserta barang bukti ganja  dengan  jumlah berat 7.170 gram (bruto) atau seberat 7 kilogram lebih dengan dijerat Pasal 114 (2) subs. Pasal 111 (2) dan diancam hukuman penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. [Rel]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

“Apabila malam begitu gelap, pada saat itulah sebatang lilin dapat menjadikan perbedaan.”

banner 750x250
Bagikan ke :