Menyalahi Aturan Beli BBM, 2 Pria Ditangkap Di SPBU, Desa Pasar Miring, Kecamatan Pagar Merbau, Deli Serdang

oleh -340 views
oleh
Foro : Menyalahi Aturan Beli BBM, 2 Pria Ditangkap Di SPBU, Desa Pasar Miring, Kecamatan Pagar Merbau, Deli Serdang
banner 750x250

SATYA BHAKTI ONLINE | PAGAR MERBAU [DELI SERDANG] –

Dikarenakan menyalahi aturan membeli Bahan Bakar Minyak atau BBM, 2 pria ditangkap saat membeli BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU di Desa Pasar Miring, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.

Informasinya, saat itu, Jumat 2 September 2022, kedua pria yang diketahui berinisial NA dan JA membeli BBM jenis solar sekira 335 liter dengan menggunakan drum.

Untuk mengelabui dan menutupi aksinya itu, 3 drum yang dalam hal ini sebagai wadah tempat BBM jenis solar sebanyak 335 liter yang dibelinya itu, di letakkan di dalam mobil Izusu Panther dengan Nomor Polisi BK 1766 TF.

Terkait itu, baru-baru ini, kepada wartawan, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek H. Cahyadi, SH, SIK, MH, mengungkapkan, NA dan JA ditangkap karena sebelumnya polisi mencurigai aktivitas kedua pria tersebut yang berulang kali mengisi BBM Solar di salah satu SPBU di Desa Pasar Miring, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang itu.

Selanjutnya, ungkap Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek H. Cahyadi,

personel Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang yang saat itu sedang patrol, curiga dengan aktivitas tersangka NA dan JA yang berulang kali keluar masuk SPBU untuk mengisi BBM Solar itu, mengikuti gerak-gerik tersangka NA dan JA.

Saat mobil Izusu Panther dengan Nomor Polisi BK 1766 TF yang saat itu dikenadarai kedua tersangka itu dihentikan dan diperiksa, personil Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang menemukan 3 drum berisi BBM Solar Subsidi sebanyak sekira 355 liter.

Kemudian, tegas Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek H. Cahyadi, kedua tersangka yakni NA dan JA di boyong ke Mapolresta Deli Serdang beserta barang buktinya untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas kejahatannya itu, tersangka NA dan JA dipersangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek H. Cahyadi. [Rel/RED]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

“Kebenaran adalah kebijaksanaan yang terbaik. Sedangkan kejujuran adalah kebijaksanaan yang bermanfaat.”

banner 750x250
Bagikan ke :