Menipu Dengan Modus Investasi Sapi, Oknum Polisi, Sutarso Dihukum 2 Tahun Penjara

oleh -245 views
oleh
Ilustrasi
banner 750x250

SATYA BHAKTI ONLINE – MEDAN | Akhirnya, oknum polisi yang menipu dengan modus investasi sapi itu, di vonis dengan hukuman penjara selama 2 tahun penjara.

Hal tersebut diputuskan majelis hakim saat menggelar sidang dengan agenda putusan majelis hakim dalam persidangan secara virtual di Ruang Cakra 9, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (24/5) atas kasus penipuan yang dilakukan oknum polisi bernama Sutarso yang dalam hal ini sebagai terdakwa.

Dalam persidangan yang digelar majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing, SH itu diketahui, terdakwa oknum polisi, Sutarso warga Dusun II, Teratai Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan itu, dinyatakan bersalah karena telah menipu atasannya yakni Kompol Rudi Silaen.

Ilustrasi

Adapun dalam amar putusan majelis hakim itu terungkap, terdakwa Sutarso (oknum polisi, red)  telah melakukan penipuan dengan modus bisnis investasi sapi.

Akibatnya, Kompol Rudi Silaen selaku korban yang dalam hal ini atasan Sutarso, mengalami kerugian senilai Rp 800 juta yang kesemuanya itu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana.

Adapun dalam putusannya itu, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan terdakwa Sutarso.

Dalam hal memberatkan, majelis hakim mempertimbang, terdakwa Sutarso belum mengembalikan kerugian kepada korban dan terdakwa Sutarso merupakan anggota Polri.

Sedangkan dalam hal meringankan, majelis hakim mempertimbangkan terdakwa Sutarso sudah pernah melakukan perdamaian dengan korban dan belum pernah dihukum.

Menanggapi hasil putusannya itu, melalui penasihat hukumnya yang hadir di persidangan itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir melakukan proses hukum banding.

Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU yang dalam hal ini juga menyatakan pikir-pikir melakukan proses hukum banding.

Untuk diketahui, adapun putusan majelis hakim itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Randi Tambunan yang dalam hal ini menuntut terdakwa dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU diketahui, penipuan itu bermula sekita tahun 2016 lalu yang saat itu, oknum polisi Sutarso menawarkan bisnis investasi sapi kepada atasan Kompol Rudi Silaen dengan mengiming-imingi keuntungan Rp 2,5 juta per satu ekor sapi.

Selanjutnya, merasa tertarik dengan iming-iming itu, Desember 2019, Kompol Rudi Silaen memberikan uang senilai Rp 450 juta kepada terdakwa Sutarso.

Kemudian, pada 22 Desember 2020,  Kompol Rudi Silaen memberikan uang senilai Rp 350 juta kepada terdakwa Sutarso.

Tidak hanya itu saja, guna membeli kandang untuk sapi-sapi tersebut, Kompol Rudi Silaen juga memberikan uang Rp 50 juta kepada terdakwa Sutarso.

Anehya, pada Maret 2020 saat hendak melihat sapi-sapi yang telah dibelinya itu, Kompol Rudi Silaen tidak melihat sapi-sapinya itu diberi tanda.

Selain itu, keuntungan senilai Rp.250 juta untuk 100 ekor sapi yang seharusnya diterima Kompol Rudi Silaen pada Hari Raya Idul Adha di Bulan Juli 2020 itu, tidak diberikan terdakwa Sutarso.

Hebatnya lagi, selain menipu Kompol Rudi Silaen, sebelumya terdakwa oknum polisi, Sutarso itu juga telah menipu Armensyah dengan menawarkan untuk membeli sapi miliknya (terdakwa Sutarso, red) yang selanjutnya dititipkan di kandang miliknya (terdakwa Sutarso, red) juga.

Terkait keuntungan yang diperoleh, terdakwa Sutarso menawarkan kepada Armensyah dengan sistem bagi hasil.

Merasa tertarik, pada Juli 2020, Armensyah menemui terdakwa Sutarso di Jalan Pondorowo Deli Serdang dan melakukan kesepakatan dengan pembelian 110 ekor bibit sapi yang akan dipelihara serta dititipkan di kandang milik terdakwa Sutarso.

Selanjutnya, pada 17 Juli 2020, Armensyah juga mentransfer sebesar Rp 20 juta dan Rp 25.049.025.

Ironisnya, sesuai dengan waktu yang juga dijanjikannya (terdakwa Sutarso, red) kepada Kompol Silaen untuk menerima keuntungan, lagi-lagi terdakwa Sutarso tidak memberikan keuntungannya itu kepada Armensyah.

Hebatnya lagi, sapi-sapi yang ditawarkannya (terdakwa Sutarso, red) itu, telah dijualnya (terdakwa Sutarso, red) dan terdakwa Sutarso tidak bisa lagi dihubungi lagi serta tidak beritikad baik.

Akibat perbuatannya (terdakwa Sutarso, red), Kompol Rudi Silaen mengalami kerugian sekitar Rp 800 juta, sedangkan Armensyah mengalami kerugian sekitar Rp 217.500.000.

Untuk diketahui, selain menipu Kompol Rudi Silaen dan Armensyah, terdakwa oknum polisi, Sutarso juga telah menipu Dison Barus yang mengalami kerugian sebesar Rp 104.000.000, untuk 13 ekor sapi.

Selain itu, Fatur juga menjadi korban penipuan oknum polisi, Sutarso itu yang dalam hal ini mengalami kerugian sebesar Rp 1.416.000.000, untuk 117 ekor sapi.

Tidak hanya itu saja, dengan juga mengalami kerugian, Purwanto juga diketahui menjadi korban aksi tipu-tipu oknum polisi, Sutarso itu.

Selanjutnya, atas perbuatannya itu, oknum polisi, Sutarso dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Sumut.

Sebagaimana dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dengan Nomor : STTLP/2273/XI/2020/Sumut/SPKT III yang diterima dan ditandatangani AKBP Drs Benma Sembiring tertanggal 25 November 2020 lalu itu, korban mengaku aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan Sutarso, oknum Polri itu terjadi sekira September 2020 di Pondomoro, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :
"Tuhan mengabaikan dan memaafkan sifat-sifat negatif kita. 
Seharusnya kita juga sepeti itu kepada orang lain."

banner 750x250
Bagikan ke :