SATYA BHAKTI ONLINE – MEDAN | Akhirnya, oknum polisi yang menipu dengan modus investasi sapi itu, di vonis dengan hukuman penjara selama 2 tahun penjara.
Hal tersebut diputuskan majelis hakim saat menggelar sidang dengan agenda putusan majelis hakim dalam persidangan secara virtual di Ruang Cakra 9, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (24/5) atas kasus penipuan yang dilakukan oknum polisi bernama Sutarso yang dalam hal ini sebagai terdakwa.
Dalam persidangan yang digelar majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing, SH itu diketahui, terdakwa oknum polisi, Sutarso warga Dusun II, Teratai Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan itu, dinyatakan bersalah karena telah menipu atasannya yakni Kompol Rudi Silaen.

Adapun dalam amar putusan majelis hakim itu terungkap, terdakwa Sutarso (oknum polisi, red) telah melakukan penipuan dengan modus bisnis investasi sapi.
Akibatnya, Kompol Rudi Silaen selaku korban yang dalam hal ini atasan Sutarso, mengalami kerugian senilai Rp 800 juta yang kesemuanya itu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana.
Adapun dalam putusannya itu, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan terdakwa Sutarso.
Dalam hal memberatkan, majelis hakim mempertimbang, terdakwa Sutarso belum mengembalikan kerugian kepada korban dan terdakwa Sutarso merupakan anggota Polri.
Sedangkan dalam hal meringankan, majelis hakim mempertimbangkan terdakwa Sutarso sudah pernah melakukan perdamaian dengan korban dan belum pernah dihukum.
Menanggapi hasil putusannya itu, melalui penasihat hukumnya yang hadir di persidangan itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir melakukan proses hukum banding.