Komnas HAM RI Ungkap Keganjilan Atas Kasus Kerangkeng Manusia Di Langkat

oleh -203 views
oleh
banner 750x250

SATYA BHAKTI ONLINE.COM [JAKARTA]  – Terkait keberadaan kerangkeng manusia milik Bupati Langkat non-aktif (Terbit Rencana Perangin-angin), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengaku heran dan merasa ada keganjilan.

Ketua Komnas HAM RI (Ahmad Taufan Damanik)

Demikian diungkapkan Ketua Komnas HAM RI (Ahmad Taufan Damanik) mengaku heran dan merasa ada keganjilan terkait keberadaan kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

Dalam hal ini, sebagaimana yang dilansir sumut.antaranews.com, Rabu (2/3) di Jakarta, Ketua Komnas HAM RI (Ahmad Taufan Damanik) mengungkapkan keanehan atau keganjilan atas peristiwa yang sudah berlangsung sejak 2010 lalu, tapi tidak ada koreksi.

Ketua Komnas HAM RI itu menuturkan, seharusnya, kerangkeng manusia tersebut berada di lingkup rumah bupati itu, diketahui oleh masyarakat luas.

Apalagi, ungkap Ketua Komnas HAM RI itu, sebelum menjabat sebagai Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin menjabat sebagai Ketua DPRD dan tokoh masyarakat.

Artinya, tutur Ketua Komnas HAM RI itu, perlu kita bertanya, kenapa ada peristiwa seperti ini yang sudah berlangsung lama, tapi tidak ada koreksi dan pengawasan.

Berdasarkan temuan Komnas HAM RI, Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan, diduga ada kekuatan lokal yang didukung oleh organisasi kemasyarakatan, organisasi politik hingga kekuatan finansial untuk menjalankan kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif tersebut.

Selain itu, tutur Ketua Komnas HAM RI itu, Terbit Rencana Perangin Angin diketahui atau juga dikenal sebagai salah satu “pemain lokal” bisnis ilegal sawit di Kabupaten Langkat.

Masih dituturkan Ahmad Taufan Damanik, Komnas HAM juga menemukan sejumlah dugaan pelanggaran hak asasi manusia, misalnya praktik kekerasan atau bisa juga disebut perbudakan karena mempekerjakan seseorang tanpa izin pemenuhan aturan yang berlaku.

Bahkan, ungkap Ketua Komnas HAM RI itu, ada peristiwa penyiksaan yang menyebabkan kematian beberapa orang.

Mengakhiri penuturannya itu, Ketua Komnas HAM RI itu menduga, praktik yang dilakukan oleh Bupati Langkat nonaktif tersebut bisa juga terjadi di daerah lain dan dilakukan oleh oligarki lokal. [RED]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Yang sudah kita berikan, tidak bisa hilang.”

banner 750x250
Bagikan ke :