SATYA BHAKTI ONLINE – MEDAN | Setelah kalah di persidangan pra pidana (Prapid) yang dalam hal ini menggugat pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) atas penepatan dirinya sebagai tersangka, akhirnya berkas perkara dan tersangka Nurmala Ginting, dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Adapun pada persidangan prapid dengan agenda sidang putusan majelis hakim itu diketahui bahwa, penetapan tersangka atas diri Nurmala Cihouta Ginting dalam proses penyidikan (sidik) yang dilakukan penyidik terhadap Nurmala Cihouta Ginting dinyatakan sudah benar sesuai UU dan berkas diajukan ke pengadilan.
Informasinya, saat itu, Kamis (22/4/21) sekita pukul 14.00 WIB, penyidik Dit.Reskrimsus Polda Sumut melakukan tahap II dengan menyerahkan tersangka atas nama Nurmala Cihouta Ginting berikut barang buktinya ke JPU Kejatisu atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/1933/X/2020/SUMUT/SPKT II, tanggal 07 Oktober 2020.
Adapun tersangka Nurmala Cihouta Ginting diperkarakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 2 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana yakni, “Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong”,
Adapun kronologis kasus itu diketahui, bahwa Nurmala Cihouta Ginting sebagai oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkungan Hidup beberapa kali mendatangi Farm Peternakan Ayam milik PT JAFPA di Bandar Masilam, Simalungun.