Ikut Konferensi Pers Atas Pengungkapan Kasus Narkotika, Kapolda Riau Hadir Di Mapolres Bengkalis

oleh -353 views
oleh
banner 750x250
  • Kapolda Riau : “Kejar dan Tindak Tegas Pelaku dan Bandar Narkoba!”

  • Polres Bengkalis Ungkap Kasus Narkotika dengan Barang Bukti 30 Kg Sabu-sabu

SATYA BHAKTI ONLINE.COM [BENGKALIS] – Sebagai wujud keseriusannya untuk memberantas kejahatan narkotika, khususnya di wilayah hukumnya, Kapolda Riau (Irjen Muh Iqbal), “terbang” ke Bengkalis menghadiri dan mengikuti Konferensi Pers atas pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti 30 kg sabu.

Saat itu, Jumat (11/2/22), setelah mendarat dengan menggunakan helikopter, Kapolda Riau (Irjen Muh Iqbal) mendatangi Mapolres Bangkalis yang saat itu menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti 30 kilogram sabu-sabu.

Saat Konferensi Pers itu, Kapolda Riau (Irjen Muh Iqbal) hadir bersama Kakanwil Bea Cukai-Riau, Dir.Resnarkoba, Dir Binmas, Kabid Humas, Bupati dan Forkopimda Kabupaten Bengkalis.

“Saya hadir disini ingin menunjukkan keseriusan. Saya sengaja terbang ke Bengkalis ini untuk menunjukkan keseriusan dalam memberantas narkoba,” tegas Iqbal.

Dalam memberantas kejahatan narkotika, Kapolda Riau (Irjen Muh Iqbal)menegaskan, semua itu “mapping”, baik itu oleh Mabes, Polda dan Polres bahwa Bengkalis adalah pintu masuknya narkoba di wilayah Riau.

Menurut Kapolda Riau (Irjen Muh Iqbal), penegakan hukum untuk memerangi narkoba, tidak bisa optimal, apabila di kerjakan sendiri.

Untuk memerangi narkoba, Kapolda Riau (Irjen Muh Iqbal) menegaskan, penegakan hukum, harus dengan aksi kebersamaan.

Pada kesempatan itu, Kapolda Riau (Irjen Muh Iqbal) menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada forkopimda dan seluruh stake holder di Kabupaten Bengkalis yang  terus dan komit memberantas kejahatan narkotika.

Selain itu, Kapolda Riau (Irjen Muh Iqbal) menghaturkan terimakasih kepada para personil dilapangan yang telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika.

“Kejar sampai dengan bandarnya. Tindak tegas bandar dan pengedarnya (narkoba, red) dengan setegas-tegasnya,” tegas Kapolda Riau (Irjen Muh Iqbal).

Kepada para personil yang berhasil dan komit dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika, Kapolda Riau (Irjen Muh Iqbal) kembali menegaskan, dirinya akan melaporkan hal tersebut kepada Pimpinan Polri untuk mendapatkan reward atas prestasi para personil dilapangan.

“Terimakasih kepada semua yang hadir disini,” pungkas Kapolda Riau (Irjen Muh Iqbal).

Untuk diketahui, bekerjasama dengan Polair dan Bea Cukai, personil Satnarkoba Polres Bengkalis menangkap 2 pelaku narkoba dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 30 kilogram di tepi Pantai Desa Meskom, Bengkalis.

Adapun penangkapan atas 2 terduga pelaku kejahatan narkotika yang diketahui berinisial BUR alias Ahan dan TRIS alias Acai itu, setelah 3 tim personil  berjibaku melakukan pengintaian selama tiga hari sejak Jumat (28/01/02) hingga Minggu (30/01/22) lalu.

Saat itu, pertugas menangkap terduga BUR alias Ahan bersama barang bukti yakni, 3 karung sabu-sabu yang ditanam didalam hutan bakau di desa Meskom Bengkalis.

Kepada petugas, terduga BUR alias Ahan mengaku dirinya disuruh oleh terduga TRIS alias Acai untuk menjemput barang tersebut.

Berdasarkan pengakuan terduga BUR alias Ahan itu, petugas berhasil menangkap terduga TRIS alias Acai di salah satu Pusat Perbelanjaan di Jakarta Utara.

Kepada petugas, terduga TRIS alias Acai mengaku dirinya memerintahkan terduga BUR alias Ahan untuk menjemput sabu di daerah Sei Pakning, Bengkalis.

Selain itu, terduga TRIS alias Acai juga mengaku dirinya sudah 4 kali diperintahkan seseorang yang diketahui seorang Bos Malaysia bernama Mr. CHIU untuk mendistribusikan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari Bengkalis ke Jakarta dengan upah 400 juta setiap kali pengiriman.

Sedangkan terduga BUR alias Ahan sendiri dijanjikan upah senilai Rp.80 juta dalam kegiatan pendistribusian sabu-sabu dari wilayah Desa Buruk Bakul Kabupaten Bengkalis.

Atas perbutannya itu, para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati. [SBO-15/Sr]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Kehidupan adalah perpaduan antara keberhasilan dan kegagalan yang keduanya diperlukan.”

banner 750x250
Bagikan ke :