-
Untuk Dapatkan Predikat WTP Dari Tim Pemeriksa, Bupati Bogor (Ade Yasin) Suap BPK Jabar
Satyabhaktionline.com | JAKARTA – Setelah ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 26 hingga 27 April 2022 lalu, akhirnya Bupati Bogor (Ade Yasin) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Tahun Anggaran 2021.
Dalam hal ini, sebagaimana yang dilansir dari cnnindonesia.com, untuk mendapatkan Predikat WTP pada laporan keuangan Tahun Anggaran (TA) 2021 pada Pemerintah Kabupaten Bogor yang dipimpinnya itu, Bupati Bogor (Ade Yasin) diduga menyuap tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat sebesar Rp.1,9 miliar melalui perantara yakni Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor (Ihsan Ayatullah) dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor (Maulana Adam).
Terkait pemberian uang suap itu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Kamis (28/4) dini hari, Ketua KPK (Firli Bahuri) memaparkan, selama proses audit, Bupati Bogor (Ade Yasin) diduga ada beberapa kali memberikan uang kepada Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Jawa Barat melalui Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor (Ihsan Ayatullah) dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor (Maulana Adam) di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp.10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp.1,9 miliar.
Atas kasus itu, Ketua KPK (Firli Bahuri) mengungkapkan, KPK menangkap 12 orang yang selanjutnya 8 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Bupati Bogor (Ade Yasin).
