Ditetapkan Sebagai Tersangka, KPK Penjarakan 8 Orang Termasuk Bupati Bogor, Ade Yasin

oleh -200 views
oleh
banner 750x250
  • Untuk Dapatkan Predikat WTP Dari Tim Pemeriksa, Bupati Bogor (Ade Yasin) Suap BPK Jabar

Satyabhaktionline.com | JAKARTA Setelah ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 26 hingga 27 April 2022 lalu, akhirnya Bupati Bogor (Ade Yasin) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Tahun Anggaran 2021.

Dalam hal ini, sebagaimana yang dilansir dari cnnindonesia.com, untuk mendapatkan Predikat WTP pada laporan keuangan Tahun Anggaran (TA) 2021 pada Pemerintah Kabupaten Bogor yang dipimpinnya itu, Bupati Bogor (Ade Yasin) diduga menyuap tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat sebesar Rp.1,9 miliar melalui perantara yakni Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor  (Ihsan Ayatullah) dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor (Maulana Adam).

Terkait pemberian uang suap itu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Kamis (28/4) dini hari, Ketua KPK (Firli Bahuri) memaparkan, selama proses audit, Bupati Bogor (Ade Yasin) diduga ada beberapa kali memberikan uang kepada Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Jawa Barat melalui Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor  (Ihsan Ayatullah) dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor (Maulana Adam) di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp.10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp.1,9 miliar.

Atas kasus itu, Ketua KPK (Firli Bahuri) mengungkapkan, KPK menangkap 12 orang yang selanjutnya 8 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Bupati Bogor (Ade Yasin).

Bupati Bogor (Ade Yasin)

Untuk diketahui, ke-8 tersangka yang ditetapkan KPK atas kasus suap itu yakni, 4 tersangka pemberi suap dan 4 tersangka penerima suap.

Adapun 4 tersangka sebagai pemberi suap itu,  yakni :

  1. Bupati Bogor (Ade Yasin)
  2. Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor (Ihsan Ayatullah)
  3. Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor (Maulana Adam)
  4. PPK Dinas PUPR Kabupaten Bogor (Rizki Taufik).

Atas perbuatannya itu, ke-4 tersangka sebagai pemberi suap itu disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau (b) atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan 4 tersangka sebagai penerima suap yaitu pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat, yakni :

  1. Kasub Auditorat Jawa Barat III/Pengendali Teknis (Anthon Merdiyansah)
  2. Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor (Arko Mulawan).
  3. Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat yang dalam hal ini sebagai Pemeriksa (Hendra Nur Rahmatullah Karwita).
  4. Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat yang dalam hal ini sebagai Pemeriksa (Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.

Atas perbuatannya itu, ke-4 tersangka sebagai penerima itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, KPK langsung menahan alias memenjarakan para tersangka, termasuk Bupati Bogor (Ade Yasin) itu di rumah tahanan selama 20 hari, terhitung sejak 27 April 2022 hingga 16 Mei 2022.

Dalam hal ini, Bupati Bogor (Ade Yasin) ditahan alias dipenjara di Rutan Polda Metro Jaya.

Sedangkan Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor  (Ihsan Ayatullah) dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor (Maulana Adam) dipenjara di Rutan KPK pada Kavling C1.

Kemudian, Kasub Auditorat Jawa Barat III/Pengendali Teknis (Anthon Merdiyansah) dan Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat yang dalam hal ini sebagai Pemeriksa (Hendra Nur Rahmatullah Karwita) dipenjara di di rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Selanjutnya, PPK Dinas PUPR Kabupaten Bogor (Rizki Taufik) dan Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor (Arko Mulawan) di penjara di rutan di gedung Merah Putih. [RED]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Lebih baik mengaku salah tetapi benar, daripada mengaku benar tetapi salah.”

banner 750x250
Bagikan ke :