SATYA BHAKTI ONLINE | DELI SERDANG –
Dilaporkan mencabuli anak dibawah umur, seorang pria berumur 18 tahun yang diketahui berinisial MRR alias IKI diamankan petugas Satreskrim Polresta Deli Serdang yang selanjutnya diinapkan di balik jeruji guna proses hukum.

Terkait itu, Rabu 2 November 2022, Kasi Humas Polresta Deli Serdang (AKP K. Karosekali) menuturkan, penangkapan MRR alias IKI yang diketahui warga Dusun IV, Desa Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang itu berawal saat ibu korban membuat Laporan Polisi tanggal 13 Oktober 2022 tentang kasus kejahatan kesusilaan (perbuatan cabul) terhadap anak ke Polresta Deli Serdang.
Kemudian, lanjut juru bicara Polresta Deli Serdang itu, Jumat 21 Oktober 2022 sekira pukul 16.30 WIB, mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya tersangka sudah diamankan oleh masyarakat di Dusun IV Desa Naga Timbul Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang yang dalam hal ini dekat rumah tersangka,Tim Opsnal Satreskrim Polresta Deli Serdang langsung menuju alamat tersebut dan langsung membawa tersangka ke Polresta Deli Serdang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan cabulnya, AKP K. Karosekali menuturkan, MRR kini harus mendekam di rumah tahanan polisi untuk menunggu proses hukumnya di peradilan dengan ancaman sebagaimana yang dimaksud dalam UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka dijerat dengan melanggar Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No.01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dengan Ancaman Hukuman 15 Tahun,” pungkas juru bicara Polresta Deli Serdang itu.