Diduga Untuk Intimidasi Wartawan, Para Oknum Kepling Di Kelurahan Pekan Dolok Masihul Rogoh Kocek Rp.20 juta Sewa Pengacara

oleh -488 views
oleh
Ilustrasi
banner 1000x300
  • Bersihkan Diri Dari Dugaan Memperkaya Diri Dengan Menipu, Para Oknum Kepling Di Kelurahan Pekan Dolok Masihul Suruh Orang Bayaran

SATYA BHAKTI ONLINE.COM [SERGAI] Hingga kini, dugaan memperkaya diri/kelompok dengan menipu oleh para oknum Kepala Lingkungan (Kepling) di Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) masih berbuntut panjang.

Bila sebelumnya para oknum Kepling di Kelurahan Pekan Dolok Masihul itu menyuruh seseorang mendatangi dan meminta tandatangan warga atas surat pernyataan tidak keberatan yang sebelumnya sudah dikonsep dan telah dibubuhi dengan meterai.

Ironisnya, diduga merasa “gerah” atas pemberitaan atas permasalahan para oknum Kepling di Kelurahan Pekan Dolok Masihul itu di media massa, oknum wartawan dalam melaksanakan tugas dan fungsi (tupoksi)nya sebagai wartawan yang melakukan pemantauan, pengumpulan data, konfirmasi dan klarifikasi yang kesemuanya itu sebagai bahan masukan guna pemberitaan di media massa, dilaporkan ke polisi oleh seseorang yang diketahui bernama Junaidah Koto dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Padahal dalam melaksanakan tupoksinya melakukan pemantauan, pengumpulan data, konfirmasi dan klarifikasi yang kesemuanya itu sebagai bahan masukan guna pemberitaan di media massa itu, seorang wartawan dilindingi aturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni, Undang-Undang (UU) yakni UUD 1945 Pasal 28, UU RI No.14 Tahun 2008  Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), UU No. 28 Tahun 1999 Pasal 9 ayat 1 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Anehnya, dalam laporan polisi tertanggal 10 Februari 2022 yang dilakukan Junaidah Koto atas diri oknum wartawan yang diketahui berinisial RS dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik itu, sarat pertanyaan yang diduga merupakan aksi rekayasa kasus atau aksi kriminalisasi.

Hal tersebut dapat di ketahui banyaknya rekayasa data atau manipulasi data dalam laporan polisi tertanggal 10 Februari 2022 yang dilakukan Junaidah Koto atas diri oknum wartawan yang diketahui berinisial RS itu, seperti kata “Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)” yang ditujukan kepada RS.

banner 1000x200 banner 950x300 banner 1000x300 banner 1000x300
Bagikan ke :