Bawa 25 Kg Sabu, Pasutri Nginap di Hotel Prodeo Polres Asahan

oleh -276 views
oleh
Bawa 25 Kg Sabu, Pasutri Nginap di Hotel Prodeo Polres Asahan
banner 950x300

SATYA BHAKTI ONLINE | ASAHAN – Sepasang suami istri (pasutri) terpaksa harus menginap di “hotel prodeo” setelah tertangkap membawa 25 kilogram sabu di wilayah Asahan.

Keduanya ditangkap oleh tim Polres Asahan dalam operasi yang dipimpin oleh Satres Narkoba.

Keberhasilan ini bukanlah yang pertama kalinya ditorehkan  Kapolres beserta jajarannya satuan Narkoba.

Terkait itu, Jumat 18 Oktober 2014 di halaman Mapolres Asahan, didampingi Forkopimda Asahan, Kasat Narkoba (Iptu Mulyono), Kasie Humas Polres Asahan diwakili Kasubsi Penmas Humas (Iptu Anwar Sanusi Simanjuntak), Kaurmintu Sat Narkoba Polres Asahan (Ipda A Hasibuan), Kapolres Asahan (AKBP  Afdhal Junaidi) dalam paparannya menuturkan, kali ini, Polres Asahan Satuan Narkoba menggagalkan peredaran Narkotika berupa sabu seberat 25 kg di wilayah hukum Asahan.

Menurut Kapolres Asahan, para terduga pelakunya yang ditangkap ada dua orang yang dalam hal ini merupakan pasutri berinisial MJ (36) dan SN (29) warga Datuk bandar Timur Kota Tanjung balai.

Terkait aksi kejahatannya, Kapolres Asahan menuturkan, MJ yang dalamhal ini suami dari SN berperan mengambil, menyimpan dan mengantarkan Narkotika jenis sabu atas perintah K (49) yang kini masih dalam pengejaran.

Sementara itu, SN yang dalam hal ini isteri dari MJ berperan membantu MJ mengantarkan narkotika tersebut.

Kedua terduga pelaku tersebut ditangkap saat melintas berkendara motor Vixion, Senin 14 Oktober 2024 sekira pukul 14.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara.

Sementara itu, untuk menjemput narkotika atas suruhan K itu, MJ diberi upah awal senilai Rp.5 juta dan sisanya akan diberikan setelah Narkotika dihantarkan sampai ditempat yg sudah ditentukan.

Atas kejahatannya itu, ke terdua pelaku itu dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs. pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009  tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana mati.

“Hal ini membuktikan, Polres Asahan tidak main-main untuk membasmi peredaran Narkotika,” tegas Kapolres Asahan itu.

Mengakhiri paparannya itu, Kapolres Asahan menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba agar pemberantasan narkotika bisa lebih efektif di daerah tersebut. (SBO-14)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Kasih adalah kunci yang mampu membuka hati yang paling keras.”

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :