Diduga Memeras Mantan Mentan, Polda Metro Jaya Tetapkan Ketua KPK Jadi Tersangka

oleh -201 views
oleh
Diduga Memeras Mantan Mentan, Polda Metro Jaya Tetapkan Ketua KPK Jadi Tersangka
Diduga Memeras Mantan Mentan, Polda Metro Jaya Tetapkan Ketua KPK Jadi Tersangka
banner 750x250

SATYA BHAKTI ONLINE [JAKARTA] –

Diduga memeras mantan Menteri Pertanian (Mentan) yakni, Syahrul Yasin Limpo (SYL), akhirnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni, Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka.

Demikian terungkap saat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir.Reskrimsus) Polda Metro Jaya (Kombes Ade Safri Simanjuntak) memaparkan perkembangan terkini terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) RI 2020-2023.

Dalam hal ini, sebagaimana dilansir dari antaranews.com, saat itu, Rabu 22 November 2023 di Jakarta, kepada wartawan, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, FB ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara.

Menurut Dir.Reskrimsus Polda Metro Jaya itu, dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan pejabat Ketua KPK RI (FB) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya.

Atas perbuatannya (FB, red) itu, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, FB dipersangkakan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar 2020-2023.

Untuk diketahui, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan RI 2020-2023 itu, Direskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa 86 saksi dan delapan ahli atas kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Ketua KPK (FB) terhadap mantan Mentan (SYL).

“Sampai Senin kemarin, tanggal 13 November 2023, sebanyak 86 orang saksi telah dilakukan pemeriksaan dan delapan orang ahli,” ungkap Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa 14 November 2023.

Adapun kedelapan ahli tersebut, ungkap Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, terdiri dari empat ahli hukum pidana, satu ahli hukum acara, satu ahli atau pakar mikroekspresi, satu ahli multimedia dan satu ahli digital forensik.

Sementara itu, Senin 20 November 2023 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Ketua KPK (FB) memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk mengklarifikasi terkait pertemuannya (FB, red) dengan tersangka dugaan korupsi yakni SYLsaat masih menjabat menteri pertanian.

Menanggapi panggilan Dewas KPK itu, FB menuturkan, dirinya memberikan semuanya apa yang diminta oleh Dewas KPK seputar laporan yang diterima oleh Dewas KPK.

“Tentu ini sesuai undangan klarifikasi dari Dewas dan semuanya saya sampaikan utuh dari A sampai Z,” ungkap Ketua KPK (FB) di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin 20 November 2023.

Namun, terkait detail materi klarifikasi, Ketua KPK (FB) tak bisa menjelaskan secara detail materi klarifikasi tersebut, karena Dewas KPK yang akan menyampaikan hasil akhir pemeriksaan itu secara utuh.

“Sedangkan materinya, karena sifat pemeriksaan di Dewas tertutup, nanti biarlah Dewas menyampaikan lengkap,” tutur Ketua KPK itu. [red]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

“Hidup tak semudah membalikkan telapak tangan, tetapi dengan telapak tangan kita dapat mengubah hidup kita jauh lebih baik lagi.”

banner 750x250
Bagikan ke :