Persoalan Lahan Eks HGU PTPN 2 Tanjung Morawa Desa Dagang Kerawan Dinilai Akibat Kehadiran Para Terduga Mafia Tanah

oleh -912 views
oleh
Mafia tanah - Ilustrasi
Mafia tanah - Ilustrasi
banner 1000x300

SATYA BHAKTI ONLINE, TANJUNG MORAWA [DELI SERDANG] –

Banyak persoalan tanah/lahan yang timbul akibat kehadiran para terduga mafia tanah.

Dari sekian banyak persoalan tanah yang ada, persoalan tanah yang dalam hal ini lahan eks HGU PTPN 2 Tanjung Morawa di Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) merupakan salah satu persoalan tanah yang hingga kini belum terselesaikan.

Seperti diketahui, lahan eks HGU PTPN 2 Tanjung Morawa Desa Dagang Kerawan tersebut diperuntukkan guna perluasan Kota Tanjung Morawa yang dalam hal ini ini dikenal dengan nama “Kota Satelit” itu, hingga kini tidak terwaujud.

Ironisnya, lahan eks HGU PTPN 2 Tanjung Morawa Desa Dagang Kerawan yang diperuntukkan guna perluasan Kota Tanjung Morawa dengan nama “Kota Satelit” itu, kini menjadi ajang jual-beli oleh para terduga mafia tanah.

Ironisnya, guna memuluskan dan melancarkan aksi jual beli atas lahan eks HGU PTPN 2 Tanjung yang dinilai sarat aksi mafia tanah itu, Jamilah yang saat itu menjabat Kepala Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa dinilai ikut andil dengan menerbitkan Surat Keterangan Silang Sengketa yang isinya menerangkan, lahan eks HGU PTPN 2 Tanjung Morawa di Desa Dagang Kerawan tersebut tidak ada silang sengketa atau tidak bermasalah.

Padahal, selain masih meninggalkan “Bom Waktu”, lahan eks HGU PTPN 2 Tanjung Morawa Desa Dagang Kerawan tersebut hingga kini masih sarat dengan permasalahan perundang-undangan dan hukum.

Untuk diketahui, permasalahan lahan eks HGU PTPN2 Tanjung Morawa di Desa Dagang itu berawal dari terjadinya pelepasan dengan cara jual-beli lahan eks HGU PTPN II Tanjung Morawa Desa Dagang Kerawan antara Ir H Suwandi yang saat itu menjabat Dirut PTPN II Tanjung Morawa kepada H Suprianto alias Anto Keling selaku Ketua YPNA.

Adapun jual-beli lahan eks HGU PTPN II Tanjung Morawa Desa Dagang Kerawan itu, diperuntukkan untuk Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Kecamatan Tanjung Morawa oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

Ironisnya lagi, pada kenyataannya diketahui, pelepasan lahan eks HGU PTPN2 Tanjung Morawa di Desa Dagang Kerawan itu diperjualbelikan yang diduga untuk memperkaya diri sendiri dan/atau kelompok.

Seperti diketahui, atas kasus jual-beli lahan eks HGU PTPN II Tanjung Morawa Desa Dagang Kerawan itu, Dirut PTPN II Tanjung Morawa (Ir H Suwandi) bersama beberapa Direksi PTPN II Tanjung Morawa, seperti Ir Masdin Sipayung dan Drs Sukardi dipenjara.

banner 1000x200 banner 950x300 banner 1000x300 banner 1000x300
Bagikan ke :