Didakwa Siarkan Berita Hoax, Majelis Hakim PN Medan Sidangkan Nurmala Cihouta Ginting

oleh -648 views
oleh
banner 1000x200

SATYA BHAKTI ONLINE – MEDAN | Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dinilai telah  menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan bohong dengan cara memposting pernyataan lewat akun facebook miliknya, Nurmala Cihouta Ginting diadili di Pengadilan Negeri Medan.

Saat itu, Selasa (8/6) di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negri (PN) Medan, Nurmala Cihouta Ginting duduk di bangku terdakwa dan mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Anita, SH.

Pada persidangan yang digelar Immanuel Tarigan, SH selaku majelis hakim ketua, Nurmala Cihouta Ginting didakwa dengan Surat Dakwaan Nomor : PDM-41/Eku.2/04/2021.

banner 950x300 banner 1000x300 banner 1000x300
Bagikan ke :