Dengan Aplikasi e-Dumas, Masyarakat Dapat Melapor Tanpa Datang Kekantor Polisi

oleh -208 views
oleh
banner 750x250

SATYA BHAKTI ONLINE – MEDAN | Kini, dengan menggunakan aplikasi e-Dumas, masyarakat sudah dapat melakukan pengaduan melalui online, tanpa harus datang ke kantor polisi.

Untuk diketahui, sebagai wujud pelayanan untuk mempermudah masyarakat,  baru-baru ini Polri meluncurkan aplikasi Dumas (Pengaduan Masyarakat) presisi atau e-Dumas.

Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, beberapa waktu lalu.

Dalam hal ini, sebagaimana yang disampaikan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono beberapa waktu lalu, Kabid Humas Polda Sumut itu mengungkapkan, aplikasi tersebut akan mempermudah masyarakat terkait hal-hal kinerja polisi.

“e-Dumas menjadi bagian transparansi Polri dan handling complaint masyarakat luas,” tutur Kombes Pol Hadi Wahyudi, waktu lalu.

Selain itu, Kabid Humas Polda Sumut itu juga mengungkapkan, e-Dumas juga memudahkan masyarakat dalam melaporkan hal-hal yang terkait dengan kinerja Polri dan anggota Polri yang dalam hal ini diharapkan mampu menjadi media yang sangat efektif untuk masyarakat, karena melalui e-Dumas, masyarakat juga bisa mengetahui sejauh mana perkembangan laporannya.

Terkait penerapannya, Kabid Humas Polda Sumut itu menambahkan, hingga kini, pihak kepolisian masih terus mensosialisasikan aplikasi e-Dumas tersebut kepada masyarakat.

Masih terkait penerapan e-Dumas, Kabid Humas Polda Sumut itu mengaku optimis aplikasi e-Dumas tersebut bakal diterima dengan baik pleh masyarakat.

“Sekarang masih terus disosialisasikan ke masyarakat, dan Polri optimis program ini akan diterima dengan baik di masyarakat,” pungkas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Hidup bagaikan sekolah yang belajar mengasihi dan membantu orang lain yang selanjutnya lulus dengan pujian.”

 

banner 750x250
Bagikan ke :