Cegah Interaksi Masyarakat, Kapolri Minta Pekerja dan Perusahaan Patuhi Aturan PPKM Darurat Melawan Covid-19

oleh -364 views
oleh
banner 1000x300

SATYA BHAKTI ONLINE – Bandung | Guna mencegah interaksi masyarakat dengan menjaga mobilitas, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta masyarakat, pekerja termasuk perusahaan mematuhi peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat melawan Covid-19 yang diterapkan pemerintah mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021, mendatang.

 

“Tentunya kegiatan tersebut esensinya adalah mencegah interaksi masyarakat dengan menjaga mobilitas. Semoga pembagian ini dipahami masyarakat mana yang termasuk sektor esensial dan kritikal,” tutur Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat meninjau pelaksanaan vaksinasi massal di GOR Arcamanik, Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/7) bersama Panglima TNI (Marsekal Hadi Tjahjanto), Menteri Kesehatan (Budi Gunadi Sadikin) dan Kepala BNPB (Letjen Ganip Warsito).

Dalam hal ini, Kapolri menegaskan, dalam PPKM Darurat telah diatur pembagian sektor-sektor kritikal dan esensial yang diperbolehkan tetap beraktivitas dengan catatan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Di luar sektor tersebut, Kapolri kemlai menegaskan, diwajibkan untuk bekerja dari rumah alias Work From Home (WFW).

banner 1000x200 banner 950x300 banner 1000x300 banner 1000x300
Bagikan ke :