Berstatus Tersangka dan Masuk DPO, Polisi Diminta Tangkap Dan Penjarakan FN dan LSL

oleh -383 views
oleh
Ilustrasi
banner 750x250

MEDAN (satyabhaktionline.com) Dengan status tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), oknum notaris berinisial FN diminta untuk segera menyerahkan diri atau ditangkap.

Selain itu, LSL alias Edi yang juga kini berstatus tersangka dan masuk dalam DPO itu, juga diminta untuk menyerahkan diri atau ditangkap.

Ilustrasi

Demikian diungkapkan Hadi Yanto, SH, MH,CLA yang dalam hal ini mengaku bertindak sebagai kuasa hukum Jong Nam Liong.

Saat itu, Senin (01/11) kepada awak media, Hadi Yanto menuturkan, oknum notaris FN yang berkantor di Jl. Sei Kera, Medan itu, ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas Satreskrim Polrestabes Medan karena diduga membuat Surat Akta Palsu Nomor 8 Tanggal 21 Juli 2008 yang telah merugikan kliennya hingga milyaran rupiah.

Menurut Hadi Yanto, sesuai LP/877/IV/2020/SPKT Resta Medan tertanggal 3 April 2020, Satreskrim Polrestabes Medan telah menetapkan 3 orang tersangka, yakni Lim Kwek Liong alias David Putranegoro, LSL alias Edi dan oknum notaris yang berinisial FN.

Dalam hal ini, ungkap Hadi yadi, salah seorang tersangka bernama Lim Kwek Liong alias David Putranegoro kini sedang menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Medan.

“Sedangkan kedua tersangka lainnya yakni FN dan LSL alias Edi diduga kabur saat dilakukan pemanggilan dan pencarian ke tempat tinggal kedua tersangka,” ungkap Hadi Yanto.

Dengan tidak hadirnya saat dilakukan pemanggilan, Hadi Yanto menilai, oknum notaris (FN) dan LSL alias Edi telah membuktikan patut diduga mereka (tersangka FN dan LSL alias Edi, red) akan melarikan diri.

Dalam hal ini, Hadi Yanto berharap, jika kedua tersangka (FN dan LSL alias Edi, red) itu tertangkapnya, agar ditahan.

“Begitu juga, apabila sudah dilimpahkan ke kejaksaan, agar kedua tersangka (FN dan LSL alias Edi, red) itu, juga ditahan, tegas Hadi Yanto berharap.

Selanjutnya, tutur Hadi Yanto, dengan terbitnya surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO/272/IX/Res 1.9/2021/Reskrim, tersangka oknum notaris berinisial FN itu ditetapkan masuk dalam DPO oleh pihak Polrestabes Medan.

Sedangkan tersangka LSL alias Edi, kuasa hukum Jong Nam Liong itu menuturkan, berdasarkan SP2HP dinyatakan tersangka LSL alias Edi juga akan ditetapkan DPO.

Terkait surat DPO tersebut, Hadi Yanto meminta agar pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk segera menangkap kedua tersangka (FN dan LSL alias Edi, red) itu.

Selain itu, terkait tersangka FN dan LSL alias Edi yang diduga telah melarikan diri itu, Hadi Yanto mengungkapkan, pihaknya dari Kantor Hukum Hadi Yanto & Rekan selaku Kuasa Hukum Jong Nam Liong telah membuat surat permohonan agar dilakukan pencegahan ke luar negeri terhadap kedua tersangka yang kini masuk dalam DPO itu.

Adapun surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas kedua tersangka yang berstatus DPO itu, Hadi Yanto menuturkan, surat tersebut bernomor 217/SK/KH-HY/IX/2021 yang ditujukan kepada Kapolrestabes Medan dengan tembusan Kapolri, Kemenkumham dan lainnya.

Sementara itu, terkait surat susulan kepada pejabat terkait di Polda Sumut yang ke 9 kalinya tentang permohonan audit dan atau pengawasan, Hadi Yanto mengungkapkan, tidak memperoleh tanggapan konstruktif  tentang permohonan gelar perkara.

Terkait permohonan gelar perkara itu, Hadi Yanto menuturkan, permohonan gelar perkara untuk penghentian penyidikan atas  LP/1920/X/SUMUT/2020/SPKT tertanggal 6 Oktober 2020.

Adapun dalam LP/1920/X/SUMUT/2020/SPKT tertanggal 6 Oktober 2020, Hadi Yanto menilai, Ir. Antony, SH yang dalam hal ini sebagai pelapor patut diduga telah melakukan laporan palsu atas diri Jong Nam Liong sebagai terlapor.

Dalam hal ini, Hadi Yanto menilai, selaku kapasitasnya (Ir. Antony, SH, red) sebagai pelapor atas LP/1920/X/SUMUT/2020/SPKT tertanggal 6 Oktober 2020 itu, Ir. Antony, SH tidak memenuhi kebenaran syarat formil dan syarat materil sebagai pelapor penerima kuasa dari David Putranegoro alias Lim Kwek Lion yang yang dalam hal ini tidak berhak memberikan surat kuasa berdasarkan Minut Akta Nomor 8 tgl 21 Juli 2008.

Adapun surat kuasa berdasarkan Minut Akta Nomor 8 tertanggal 21 Juli 2008 telah disita Penyidik Polrestabes Medan pada 11 September 2020 yang selanjutnya diserahkan kepada JPU Kejari Medan pada Jumat 30 Juli 2021 diserahkan kepada JPU Kejari Medan dalam rangka dakwaan dan penuntutan terdakwa  David Putranegoro alias Lim Kwek Liong itu,

Hadi Yanto menduga surat kuasa tersebut palsu sebagai barang bukti.

Atas dasar itu, mengakhiri paparannya itu, Kuasa Hukum Jong Nam Liong yang berkantor di Kantor Hukum Hadi Yanto & Rekan itu kembali meminta pihak kepolisian agar menghentikan penyelidikan dan penyidikan atas LP/1920/X/SUMUT/2020/SPKT tertanggal 6 Oktober 2020 oleh Ir. Antony, SH sebagai pelapor terhadap Jong Nam Liong sebagai terlapor. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Jika tidak ingin tertinggal, carilah taktik, metode dan cara baru yang sesuai untuk hari ini.”

banner 750x250
Bagikan ke :