PT Japfa Tidak Benar Lakukan Pencemaran Lingkungan
SATYA BHAKTI ONLINE – MEDAN | Ternyata, berita yang disiarkan Nurmala Cihouta Ginting melalui akun facebooknya tentang pencemaran lingkungan yang dinilai dilakukan PT. Japfa Comfeed Indonesia di Simalungun pada fam 2 dan fam 3 itu, tidak benar dan berita tersebut merupakan berita bohong (hoax).

Hal tersebut ditegaskan Pimpinan PT. Japfa Comfeed Indonesia-Sumatera, Anwar Tandiono saat memberikan kesaksiannya didepan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menyidangkan perkara dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadapka JPU atas kasus berita hoax dengan terdakwa Nurmala Cihouta Ginting.
Saat itu, Selasa (15/6) di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negri (PN) Medan, kepada majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan, SH, pimpinan PT Japfa Comfeed Indonesia-Sumatera yang menaungi Japfa Comfeed Indonesia di Simalungun pada fam 2 dan fam 3 itu menuturkan, dirinya mengetahui adanya berita hoax tentang pencemaran lingkungan itu dari laporan staffnya.
Atas laporan dan dari hasil rujukan Pimpinan Pusat PT. Japfa Comfeed Indonesia untuk menindaklanjuti berita hoax itu, Anwar Tandiono mengungkapkan, berita hoax yang dilakukan Nurmala Cihouta Ginting itu, dilaporkan ke polisi.
Menjawab pertanyaan Majelis Hakim Ketua, Immanuel Tarigan terkait keberatan yang membuat pihak PT Japfa Comfeed Indonesia melaporkan Nurmala Cihouta Ginting ke polisi, Anwar Tandiono mengungkapkan, Nurmala Cihouta Ginting telah melakukan pembohongan dan disiarkan melalui akun facebooknya (Nurmala Cihouta Ginting, red) yang menyatakan bahwa PT. Japfa telah melakukan pencemaran lingkungan.
“PT Japfa Comfeed Indonesia tidak ada dan tidak pernah melakukan pencemaran lingkungan,” tegas Anwar Tandiono menjawab pertanyaan Majelis Hakim Ketua, Immanuel Tarigan, “apakah PT Japfa Comfeed Indonesia melakukan pencemaran lingkungan?”