Terbukti Korupsi, 2 Rekanan Pelaksana Proyek Peningkatan Ruas Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai TA 2018, Masing-Masing Divonis 7 Tahun Penjara

oleh -219 views
oleh
banner 750x250
  • Konsultan Divonis 2 Tahun

MEDAN [satyabhaktionline.com] – Terbukti korupsi, 2 rekanan pelaksana proyek pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai TA 2018, masing-masing divonis pidana 7 tahun penjara.

Demikian terungkap dalam persidangan secara video teleconference (vicon) di ruang Cakra 8, Pengadilan Tipikor, Medan

Saat itu, Jumat (10/12), dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Medan yang diketuai Immanuel Tarigan ditegaskan, kedua terdakwa tersebut secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primair penuntut umum yang dalam hal ini dixebutkan dana yang dicairkan kepada kedua terdakwa tersebut tidak sesuai dengan spek atau fakta sebenarnya di lapangan.

Atas dasar itu, unsur pidana pada pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, diyakini telah terbukti secara bersama-sama dan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau korporasi yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.

Selain divonis penjara, kedua rekanan pelaksana proyek pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai TA 2018 yakni terdakwa Endang Hasmi yang dalam hal ini Direktur PT Fella Ufaira (FU) dan Anwar Dedek Silitonga yang dalam hal ini mantan Direktur PT Citra Mulia Perkasa Abadi (CMPA) dihukum membayar denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana) 3 bulan kurungan.

Tidak hanya itu juga, kedua terdakwa itu juga dikenakan sanksi pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara.

Dalam hal ini, dikarenakan telah menitipkan/mengembalikannya ke penuntut umum, terdakwa Endang Hasmi dikenakan sanksi pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan Negara senilai Rp1.849.931.602 dikurangkan Rp.40 juta.

Sedangkan Anwar Dedek Silitonga dikenakan UP kerugian keuangan negara Rp1.173.762.681 dikurangi Rp.20 juta.

Sementara itu, setelah sebulan perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda kedua terdakwa tersebut disita yang selanjutnya dilelang.

“Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara maka diganti dengan pidana masing-masing 2 tahun penjara,” tutur Majelis Halim Ketua, Immanuel dalam amar putusannya.

Untuk diketahui. vonis yang dijatuhkan majelis hakim atas kedua rekanan pelaksana proyek pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai TA 2018 itu, ringan dari tuntutan Tim JPU dari Kejari Tanjungbalai Asahan yang dalam hal ini menuntut terdakwa Endang Hasmi dan terdakwa Anwar Dedek Silitonga, masing-masing dengan pidana 8 tahun penjara.

 

  • Konsultan Divonis 2 Tahun Penjara

Sementara, terdakwa lain yakni pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai TA 2018 (Abdul Khoir Gultom) yang dalam hal ini Direktur CV Dexa Tama Consultant (DTC), divonis 2 tahun  penjara dan pidana denda senilai Rp.50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Namun, dikarenakan telah dikembalikan ke penuntut umum senilai Rp.36,5 juta, terdakwa Abdul Khoir Gultom tidak dikenakan pidana tambahan membayar UP atas kerugian keuangan Negara.

Dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 3 Jo  Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair dari JPU.

Namun, dikarenakan hakim anggota Ibnu Kholik tidak sependapat dengan penuntut umum, unsur dakwaan primair yang tuduhkan kepada terdakwa Abdul Khoir Gultom diyakini tidak terbukti.

Karena itu, terdakwa Abdul Khoir Gultom dibebaskan dari dakwaan primair tersebut.

Adapun fakta hukum yang terungkap di persidangan, terdakwa tidak mengetahui kalau terdakwa Endang Hasmi dan Anwar Dedek Silitonga yang memenangkan tender pekerjaan sebanyak 4 item.

Sedangkan dari hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk pekerjaan survey lokasi (SID) kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebesar Rp.36,5 juta.

Untuk diketahui, vonis majelis hakim yang memvonis terdakwa Abdul Khoir Gultom dengan hukuman penjara selama 2 tahun itu,  lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU yang dalam hal ini menuntut terdakwa Abdul Khoir Gultom dengan hukuman penjara selama 4 tahun.

Atas vonis majelis hakim tersebut, selama 7 hari, para terdakwa melalui penasihat hukum (PH) beserta JPU diberi kesempatan untuk pikir-pikir guna menerima atau melakukan upaya hukum banding.

“Kita lihatlah nanti bagaimana sikap pimpinan,” ungkap JPU Ruji saat dikonfirmasi wartawan usai persidangan. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Sebelum kita menemukan, kita terlebih dahulu harus mencari.”

banner 750x250
Bagikan ke :