Terbukti Korupsi, 2 Rekanan Pelaksana Proyek Peningkatan Ruas Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai TA 2018, Masing-Masing Divonis 7 Tahun Penjara

oleh -413 views
oleh
banner 1000x300
  • Konsultan Divonis 2 Tahun

MEDAN [satyabhaktionline.com] – Terbukti korupsi, 2 rekanan pelaksana proyek pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai TA 2018, masing-masing divonis pidana 7 tahun penjara.

Demikian terungkap dalam persidangan secara video teleconference (vicon) di ruang Cakra 8, Pengadilan Tipikor, Medan

Saat itu, Jumat (10/12), dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Medan yang diketuai Immanuel Tarigan ditegaskan, kedua terdakwa tersebut secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primair penuntut umum yang dalam hal ini dixebutkan dana yang dicairkan kepada kedua terdakwa tersebut tidak sesuai dengan spek atau fakta sebenarnya di lapangan.

Atas dasar itu, unsur pidana pada pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, diyakini telah terbukti secara bersama-sama dan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau korporasi yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.

Selain divonis penjara, kedua rekanan pelaksana proyek pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai TA 2018 yakni terdakwa Endang Hasmi yang dalam hal ini Direktur PT Fella Ufaira (FU) dan Anwar Dedek Silitonga yang dalam hal ini mantan Direktur PT Citra Mulia Perkasa Abadi (CMPA) dihukum membayar denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana) 3 bulan kurungan.

Tidak hanya itu juga, kedua terdakwa itu juga dikenakan sanksi pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara.

Dalam hal ini, dikarenakan telah menitipkan/mengembalikannya ke penuntut umum, terdakwa Endang Hasmi dikenakan sanksi pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan Negara senilai Rp1.849.931.602 dikurangkan Rp.40 juta.

Sedangkan Anwar Dedek Silitonga dikenakan UP kerugian keuangan negara Rp1.173.762.681 dikurangi Rp.20 juta.

banner 1000x200 banner 950x300 banner 1000x300 banner 1000x300
Bagikan ke :