SATYA BHAKTI ONLINE – MEDAN | Akhirnya, Tim Unit I Subdit III Dit.Res Narkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran narkoba antar propinsi.
Dalam hal ini, Tim Unit I Subdit III Dit.Res Narkoba Polda Sumut menangkap pelaku berikut barang bukti berupa narkoba jenis shabu-shabu seberat 2 kilogram di Kompleks Tasbih I, Kecamatan Medan Selayang.
Terkait itu, Selasa (21/9), Kabid Humas Polda Sumut, (Kombes Pol Hadi Wahyudi) mengungkapkan, kejadian itu berawal saat, Jumat (17/9/2021) lalu, personil Unit I Subdit III Dit Res Narkoba Polda Sumut mendapat laporan tentang dua orang mengemudikan mobil membawa narkoba ke Kota Medan