STR Kapolri Nomor: ST/321/II/YAN. 1.1/2022, Aturan Pengurusan SIM di Masa PPKM

oleh -264 views
oleh
banner 750x250
  • Urus SIM di Masa PPKM, Dit. Lantas Polda Sumut Keluarkan Aturan 50% Dari Jumlah Kapasitas Normal

SATYA BHAKTI ONLINE.COM [MEDAN] – Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumut membuat aturan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan 3.

Terkait itu, Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi) mengungkapkan, aturan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan 3 itu, didasari STR Kapolri Nomor: ST/321/II/YAN. 1.1/2022.

“Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah PPKM Level 2 dan 3 dapat melayani pemohon pengurusan SIM maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas normal. Sedangkan Satpas masuk dalam wilayah PPKM Level 1 dapat melayani maksimal 75 persen,” ungkap juru bicara Polda Sumut itu, Kamis (24/2) lalu.

Menurut Kabid Humas Polda Sumut itu, setiap pemohon SIM wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19.

“Diharapkan agar Satpas menerapkan protokol kesehatan yang ketat agar seluruh pemohon SIM dan personel tetap sehat terhindar dari penyebaran Covid-19,” pungkas Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi). [RED]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Dengan semangat dan iman, segala segala sesuatu dapat berjalan dengan mulus dan halus.”

banner 750x250
Bagikan ke :