Setelah Gelar Perkara, Polda Sumut Ambil Alih Penanganan Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur Dari Polrestabes Medan

oleh -155 views
oleh
banner 750x250

MEDAN [SATYA BHAKTI ONLINE.COM] – Setelah dilakukan gelar perkara, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) mengambil alih penangganan kasus yang ditangani Polrestabes Medan yakni kasus penganiayaan seorang anak di halaman minimarket Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor dari Polrestabes Medan.

Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol. Hadi Wahyudi) yang dalam hal ini menuturkan, kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial tersebut, kini ditarik ke Polda Sumut.

“Setelah dilakukan gelar perkara, kasus ini ditarik penangannya oleh Ditreskrimum Polda,” ungkap Kombes Pol. Hadi didampingi Direskrimum Polda Sumut (Kombes Pol Tatan Dorsan Atmaja) saat gelar pertemuan pers, Senin (27/12/21) petang.

Atas kasus tersebut, Kombes Pol. Hadi mengungkapkan, Polrestabes Medan telah responsif menindaklanjuti keresahan yang berkembang sesaat setelah kejadian tersebut beredar di jejaring media sosial.

Menurut Kombes Pol. Hadi, tidak kurang 24 jam Tim Opsnal berhasil mengamankan Pelaku disalah satu cafe di Kota Medan dan membawanya untuk dilakukan pemeriksaan.

“Kurang dari 24 jam Tim yang bekerja berhasil mengamankan pelaku. Ini harus kita apresiasi karena begitu responsifnya Tim opsnal bertindak,” ungkap Kabis Humas Polda Sumut itu.

Terkait penanganan atas kasus penganiayaan anak itu, Kabid Humas Polda Sumut yang pernah menjabat Kapolres Biak Papua itu menegaskan, Polda Sumut akan berkerja secara profesional untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dan mempersilahkan masyarakat mengawasi proses lanjut perkaranya.

“Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Percayakan kepada kami untuk memproses dan mendalami penanganan perkara tersebut dengan profesional dan seadil-adilnya. Silahkan masyarakat mengawasi kerja para penyidik kami,” ungkap Kombes Pol. Hadi.

Sementara itu, Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumut (Nurlela) yang hadir dalam konfrensi pers itu mengatakan, pihaknya memiliki tugas untuk melindungi anak sesuai UU No 35 tahun 2012.

“Anak harus kita lindungi. Perlakuan anak itu ada sesuai regulasi tersebut,” kata Nurlela.

Menurut Nurlela, pihaknya juga memiliki tanggungjawab terhadap penanganan korban penganiayaan itu.

“Kami memiliki rumah aman untuk sementara. Kami juga punya selter. Jadi, disini tugas kami adalah melindungi anak,” ungkap Nurlela.

Seperti diketahui sebelumnya, Polrestabes Medan akhirnya mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan pengendara mobil mewah terhadap seorang anak dibawah umur yang terjadi di parkiran minimarket yang sempat viral di media sosial (medsos) Facebook (FB) beberapa hari lalu.

Terkait itu, Kapolrestabes Medan mengungkapkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 16 Desember 2021, ketika pelaku dengan mengendarai mobil Toyota Prado BK 995 warna hitam datang ke salah satu minimarket lalu menyenggol sepeda motor korban.

“Peristiwa itu diketahui setelah rekaman CCTV viral di media sosial,” jelasnya. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Kita bagaikan serpihan salju, unik dan cantik menawan dalam cara kita sendiri.”

banner 750x250
Bagikan ke :