Setelah Gelar Perkara, Polda Sumut Ambil Alih Penanganan Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur Dari Polrestabes Medan

oleh -321 views
oleh
banner 1000x300

MEDAN [SATYA BHAKTI ONLINE.COM] – Setelah dilakukan gelar perkara, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) mengambil alih penangganan kasus yang ditangani Polrestabes Medan yakni kasus penganiayaan seorang anak di halaman minimarket Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor dari Polrestabes Medan.

Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol. Hadi Wahyudi) yang dalam hal ini menuturkan, kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial tersebut, kini ditarik ke Polda Sumut.

“Setelah dilakukan gelar perkara, kasus ini ditarik penangannya oleh Ditreskrimum Polda,” ungkap Kombes Pol. Hadi didampingi Direskrimum Polda Sumut (Kombes Pol Tatan Dorsan Atmaja) saat gelar pertemuan pers, Senin (27/12/21) petang.

Atas kasus tersebut, Kombes Pol. Hadi mengungkapkan, Polrestabes Medan telah responsif menindaklanjuti keresahan yang berkembang sesaat setelah kejadian tersebut beredar di jejaring media sosial.

Menurut Kombes Pol. Hadi, tidak kurang 24 jam Tim Opsnal berhasil mengamankan Pelaku disalah satu cafe di Kota Medan dan membawanya untuk dilakukan pemeriksaan.

“Kurang dari 24 jam Tim yang bekerja berhasil mengamankan pelaku. Ini harus kita apresiasi karena begitu responsifnya Tim opsnal bertindak,” ungkap Kabis Humas Polda Sumut itu.

banner 1000x200 banner 950x300 banner 1000x300 banner 1000x300
Bagikan ke :