Putuskan Rantai Penyebaran Wabah Covid-19, Kapolda Sumut Minta Pelaku Usaha Patuhi Aturan PPKM Mikro

oleh -182 views
oleh
banner 750x250

SATYA BHAKTI ONLINE – Medan | Guna memutuskan rantai penyebaran wabah covid-19 yang hingga kini masih mencekam, para pelaku usaha, masyarakat dan pekerja diminta untuk mematuhi peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang diterapkan Pemerintah Daerah (Pemda) mulai Selasa (6/7) hingga Selasa (20/7) mendatang.

Demikian ditegaskan Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol. Drs. Panca Putra, S. MSi dalam Rapat kerja dengan Wakapolda Sumut dan pejabat utama serta para Kapolres jajaran Polda Sumut, Kamis (8/7).

Menurut Kapolda Sumut, adapun pelaksanaan dan penerapan PPKM Mikro itu telah ditetapkan melalui Instruksi Gubernur No 188.54/26/Inst/2021 tanggal 5 Juli 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Pengoptimalan Posko penanganan Covid 19 di tingkat desa dan kelurahan.

Untuk itu, kepada seluruh Kapolres jajaran Polda Sumut, Kapolda Sumut memerintahkan agar meningkatkatkan Operasi Yustisi dan menegaskan jam-jam operasioal bagi pelaku-pelaku usaha serta kegiatan-kegiatan perkantoran/tempat kerja pada zona merah dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) 75%, Work From Office (WFO) 25%.

Dalam hal ini, Kapolda Sumut menegaskan, pelaksanaan kegiatan dilakukan di pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan dengan menerapkan pembatasan Jam Operasional hingga pukul 17.00 WIB.

“Selain itu, melakukan pembatasan kapasitas pengunjung 25% dengan penerapan Protokol Kesehatan (Pokes) yang ketat, termasuk di warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan lain-lain,” tegas Kapolda Sumut lagi.

Selain Zona Merah, Kapolda kembali menegaskan, melakukan pembatasan dengan menerapkan WFH 50% dan WFO 50%.

Sedangkan di tempat hiburan lainnya seperti seperti klub malam, diskotik, pub, karoke, bar (rumah minum), griya pijat, spa dan area permainan ketangkasan lainya, Kapolda Sumut menegaskan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% dan tetap melakukan prokes yang ketat.

“Saya perintahkan Kapolres dan Kapolsek bersama dengan TNI, Satpol PP dan satgas covid 19 serta gandeng Potensi masyarakat lainnya diwilayah masing-masing agar mengoptimalkan operasi yustisi secara masif, antisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama Perpanjangan PPKM Mikro, baik yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi,  perkantoran atau kegiatan yang dapat melanggar protokol kesehatan. Berikan sanksi tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar,” tegas Kapolda Sumut.

Dalam mengantisipasi dan memutus rantai penyebaran wabah covid-19 yang hingga kini masih mencekam itu serta mempercepat akselerasi proses vaksinasi dengan tujuan segera terwujudnya kekebalan kelompok atau herd immunity, Kapolda Sumut mengajak elemen masyarakat, baik itu organisasi masyarakat (ormas), kelompok sosial masyarakat hingga civitas akademik untuk turut serta berkolaborasi dengan TNI-Polri.

“Keselamatan Rakyat merupakan Hukum Tertinggi.  Kita harus bersama-sama menjaganya. Karena itu, Ketaatan masyarakat merupakan kunci keberhasilan menekan penyebaran wabah covid-19,” pungkas Kapolda Sumut, Irjen Pol. Drs. Panca Putra, S. MSi yang sebelumnya juga menjabat Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) itu. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

Antusias bagaikan “bensin” kehidupan yang membantu kita tiba di tujuan.”

banner 750x250
Bagikan ke :