Mantan Kades Yang Juga Mantan Terpidana Calonkan Diri Jadi Cakades Tanjung Morawa A

oleh -465 views
oleh
banner 950x300

SATYA BHAKTI ONLINE.COM [DELI SERDANG] – Dari sekian banyak Calon Kepala Desa (cakades) yang akan bertarung di Pemilihan Kepala Desa (Pilklades) yang direncanakan akan digelar April 2022 mendatang, seorang cakadesnya diketahui mantan Kepala Desa yang juga mantan terpidana.

Berdasarkan penelusuran, calon kepala desa tersebut diketahui bernama H Senen.

Dalam hal ini, sekira 2017 lalu, H Senen diketahui pejabat Kepala Desa (Kades) Tanjung Morawa A periode kedua itu, tersandung kasus pidana.

Seperti diketahui, Senin (03/04/2017) lalu di Karaoke Nada Simpang Abadi, Dusun II, Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang,  pejabat Kades Tanjung Morawa-A  dua periode (H Senen, red) itu, tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh petugas Polsek Tanjung Morawa dan Satuan Reskrim Polres Deli Serdang.

Saat itu, H Senen ditangkap bersama barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 5 juta dan tiga berkas surat tidak silang sengketa.

Atas OTT yang saat itu di pimpin Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa (Iptu R Sianturi), H Senen yang saat itu menjabat Kades Tanjung Morawa-A itu, diduga meminta uang sejumlah Rp 5 juta untuk penerbitan tiga surat keterangan tindak silang sengketa tanah.

Selanjutnya, Selasa (14/11/17) lalu, atas perbuatannya itu, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan (Saryana SH,MH) menjatuhkan hukum (vonis) kepada H Senen dengan pidana penjara selama 12 bulan penjara, denda Rp.50 Juta subsider dua bulan kurungan serta memerintahkan agar H Senen yang saat itu berstatus terdakwa, ditahan.

Saat itu, (Selasa, 14/11/17, red), Majelis Hakim PN Medan, menyatakan terdakwa H Senen secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan jabatan, dengan menerima hadiah, terkait jabatannya.

Untuk diketahui terdakwa H Senen diketahui tertangkap di salah satu tempat hiburan Nada Karaoke di Simpang Abadi, Dusun II, Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa pada bulan April 20017,berikut barang bukti Rp5 Juta, uang pengurusan Surat Keterangan Silang Sengketa (SS) atas nama Napsir Barus, Kaperas Br Sitepu dan Almarhum Gereta Sembiring itu, dinyatakan bersalah melanggar pasal pemberantasan tindak pidana korupsi,tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU no.20 tahun 2001.

Namun kini, mantan Kades Tanjung Morawa-A yang juga mantan terpidana (H Senen, red) yang telah divonis pidana selama 12 bulan atau 1 tahun itu, kembali mencalonkan diri cakades di Desa Tanjung Morawa dengan nomor urut 4 pada Pilkades yang direncanakan akan digelar sekira April 2022 mendatang.

Sementara itu, informasi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Deli Serdang diketahui, bahwa penetapan H Senen sebagai cakades Tanjung Morawa A itu, sama sekali tidak menyalahi ketentuan yang ada dan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI (Permendagri RI) Nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa, Bagian Ketiga tentang pencalonan pada pasal 21.

Adapun dalam Permendagri RI Nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa, khususnya pada pasal 21 huruf (i) disebutkan, calon Kades wajib memenuhi persyaratan, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang. [RED]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Uang dapat membeli benda-benda yang cantik. Tetapi sesungguhnya, harta yang paling berharga itu adalah kasih, damai sejahtera dan kebahagiaan.

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :