Lokasi Judi di Desa Emplasmen Kualanamo, Beringin, Digerebek dan Disegel

oleh -192 views
oleh
banner 750x250
  • Bangunan Tidak Punya Ijin

SATYA BHAKTI ONLINE.COM – [BERINGIN] | Setelah sekian lama beroperasi, akhirnya lokasi perjudian di Desa Emplasmen Kualanamo, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang itu, ditutup dan disegel oleh petugas.

Saat itu, Jum’at (14/01/2022) sekira pukul 17.30 WIB, personil Polsek Beringin, Polresta Deli Serdang bersama Muspika setempat menggerebek dan menyegel lokasi perjudian yang beroperasi layaknya lokasi perjudian internasional itu.

Hadir saat penggerebekan dan penyegelan lokasi judi permainan ketangkasan itu, Kapolsek Beringin (AKP Doni Simanjuntak), Danramil 23 Beringin (Kapten (Inf) AH Pane), Camat Beringin (Wahyu) yang dalam hal ini diwakili Sekcam Beringin (Iskandar Siregar), Kanit Reskrim Polsek Beringin (Iptu Randy Anugrah Putra STrk MH), Kasi Trantib (Nurmala Siringo-ringo), Kades Emplasmen Kualanamu (Koko Kurniawan), personil Babinsa dan personil Bhabinkamtibmas.

Penyengelan lokasi judi itupun diacungi jempol oleh masyarakat sekitar.

Dalam hal ini, masyarakat sekitar meminta agar lokasi judi yang sudah meresahkan itu, ditutup secara permanen.

Sementara itu, kepada awak media, Kanit Reskrim Polsek Beringin (Iptu Randy Anugrah Putra) membenarkan pihaknya (Polsek Beringin, red) bersama Muspika setempat melakukan penyegelan lokasi permainan judi itu.

Daat ditanya soal penyalahgunaan peruntukan bangunan yang berlokasi di lahan Emplasmen Kualanamo itu, Iptu Randy Anugrah Putra mengungkapkan, hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah yang dalam hal ini petugas dari Satpol PP Deli Serdang selaku petugas penegak Peraturan Daerah (Perda).

“Kami hanya sebagai pengamanan saja,” ungkap Iptu Randy Anugrah Putra.

Sebelumnya, terkait legalitas bangunan di lahan Emplasmen Kualanamo itu, kepada awak media, Camat Beringin (Wahyu) mengaku tidak pernah menerima permohonan atau merekomendasikan untuk mendapatkan izin membanguan bangunan (IMB).

Selain itu, Camat Beringin (Wahyu) juga menegaskan, dirinya tidak mengenal pemilik bangunan tersebut.

“Tidak pernah ada pemilik bermohon atau meminta rekomendasi mendirikan tembok berikut bangunan di dalamnya kepihak pemerintahan kita, sehingga izin bangunan dari Dinas terkait tidak mungkin ada tanpa rekomendasi dari Kecamatan, bahkan saya tidak tau siapa pemiliknya,” ujar wahyu melalui telepon selulernya. [red]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Jangan takut akan airmata. Airmata melunakkan hati, mencuci mata dan menjernihkan penglihatan kita.”

banner 750x250
Bagikan ke :