SATYA BHAKTI ONLINE – MEDAN | Dalam rangka mengendalikan penyebaran virus corona (Covid-19) di Medan, Walikota Medan, terbitkan Surat Edaran (SE) dengan No. 188.55/0973 tentang perubahan ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan yang ditandatangani Ir. Wiriya Alrahman, MM selaku Ph. Walikora Medan tertanggal 19 Februari 2021.
Dalam hal ini, SE Walikota Medan itu, guna menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No.03 Tahun 2021 tanggal 5 Februari 2021 tentang Pemberlakukan PKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).