Jual Orang Utan, 5 Warga Binjai Ditangkap Polda Sumut

oleh -308 views
oleh
banner 750x250

Satyabhaktionline.com | MEDAN Ungkap praktik perdagangan satwa yang dilindungi jenis orang utan Sumatera (Pongo Abeli), Personel Ditreskrimsus Polda Sumut, tangkap 5 pelaku.

Terkait itu, Sabtu (30/4), Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol. Hadi Wahyudi), dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan, kelima pelaku itu, yakni TRC (15), AR (20), HY (18), RH (17) dan seorang wanita berinisial ADL boru Sembiring (20) yang kesemuanya itu warga Kota Binjai, Sumutatera Utara.

Menurut Kabid Humas Polda Sumut itu, peristiwa penangkapan orang utan itu terjadi Kamis (28/4).

Saat itu, ungkap Kombes Pol. Hadi Wahyudi, petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya jual beli satwa yang dilindungi itu seharga Rp.23 juta.

Kemudian, lanjut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli yang hasilnya disepakati lokasi transaksi di Jalan Haji Anif, Kompleks Perumahan Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang.

Selanjutnya, ungkap Kombes Pol. Hadi Wahyudi, petugas bertemu dengan lima pelaku yang mengendarai satu unit mobil Toyota Yaris bernomor polisi BK1665 R0.

Setelah menunjukkan barang bukti orang utan tersebut, lanjut Kabid Humas Polda Sumut itu, petugas langsung menangkap kelima pelaku dan menyita satu individu orang utan Sumatera (Pongo Abeli) dalam keadaan hidup, satu unit mobil Toyota Yaris BK 1665 RO dan lima unit handphone berbagai jenis sebagai barang bukti.

“Kepada petugas, kelima pelaku mengaku bahwa satwa yang dilindungi itu mereka peroleh dari Nanta, warga Kecamatan Langsa, Kabupaten Aceh Timur,” tutur Kabid Humas Polda Sumut itu.

Terkait praktik perdagangan satwa yang dilindungi itu, Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol. Hadi Wahyudi) menuturkan, dari hasil koordinasi dengan staf ahli Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) Sumatera Utara diketahui, bahwa orang utan Sumatera merupakan satwa yang dilindungi dan dilarang untuk diperjualbelikan sesuai dengan Permen LHK Nomor :P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa dilindungi. [RED]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Tantangan yang sukar memberikan kehidupan yang keras dan akan senantiasa dikenang.”

banner 750x250
Bagikan ke :