SATYA BHAKTI ONLINE [MEDAN] –
Akhirnya mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) berinisial S yang diketahui sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 4 bulan itu, ditangkap aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Terkait itu, Senin 27 November 2024, kepada wartawan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Medan (Mochammad Ali Rizza) mengungkapkan, penangkapan terhadap mantan Rektor UINSU yang ditangkap hari itu (Senin 27 November 2024, red) di Kota Medan.
Menurut Kasie Pidsus Kejari Medan itu, dalam pelariannya selama masuk DPO itu, mantan Rektor UINSU berkeliaran di wilayah Sumatera Utara (Sumut) dan pulau Jawa yang dalam hal ini informasinya mantan Rektor UINSU itu bolak-balik ke daerah Jawa, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), ke kampungnya di Labuhanbatu Selatan, kemudian juga ke Deliserdang.
Terkait penangkapan terhadap mantan Rektor UINSU itu, Mochammad Ali Rizza kembali mengungkapkan, penangkapan mantan Rektor UINSU berdasarkan Surat Penangkapan DPO No. 1543 tanggal 3 Agustus 2023 di mana yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungutan ma’had yang sekarang lagi berjalan sidangnya.
Atas perbuatannya (mantan Rektor UINSU, red) atas kasus pungutan ma’had itu, Kasie Pidsus) Kejari Medan (Mochammad Ali Rizza) menegaskan, mantan Rektor UINSU itu diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.