-
Perseteruan Pengusaha “Valentine Karaoke Keluarga” Dengan Wartawan Berujung Saling Lapor
Satyabhaktionline.com | DELI SERDANG –
Akhirnya, Lamhot Tampubolon yang diketahui pengusaha hiburan “Valentine Karaoke Keluarga” di Jalan Pantai Labu Desa Sidodadi Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang itu, dilaporkan ke polisi.
Dalam hal ini, berdasarkan Surat Tanda Terima Lapotan Polisi (STTPL) No. STTLP/B/689/XII/2022/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut tertanggal 8 Desember 2022 diketahui, Lamhot Tampubolon yang akrab dikenal pengusaha hiburan “Karaoke Valentine” itu dilaporkan Charles Virgo Sipayung yang diketahui seorang wartawan media online/siber dengan tuduhan sebagaimana yang dimaksud pada pasal 310 KUHPidana yang terjadi Rabu 30 November 2022 lalu.
Sebagaimana rumusan pasal 310 KUHPidana itu dikemukakan, pencemaran nama baik bisa dituntut dengan Pasal 310 ayat (1) KUHP, apabila perbuatan tersebut harus dilakukan dengan cara sedemikian rupa, sehingga dalam perbuatannya terselip tuduhan, seolah-olah orang yang dicemarkan (dihina) itu telah melakukan perbuatan.
Untuk diketahui, laporan atas diri pengusaha Karaoke Valentine (Lamhot Tampubolon, red) ke polisi itu merupakan perseteruan Lamhot Tampubolon dengan seorang wartawan yang berujung dengan saling lapor.