Ditangkap Polisi, Pelempar Bus Sartika Di Batubara Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

oleh -409 views
oleh
Foto : Dengan mengenakan pakaian berwarna orange, ES (30) otak pelaku dan BFS (20) eksekutor aksi pelemparan bus Sartika BK-7285-DP di Kabupaten Batubara ditangkap personil Polda Sumut.
banner 1000x200
  • Modus, dendam kepada pemilik bus

Satyabhaktionline.com | Medan – Akhirnya, polisi meringkus terduga pelaku atas kejadian pelemparan terhadap Bus Sartika terjadi Jumat (29/4) lalu yang mengakibatkan seorang  pelajar penumpang bus tersebut meninggal dunia akibat terkena lemparan batu koral.

Atas perbuatan terduga pelaku atas kejadian pelemparan terhadap Bus Sartika itu, polisi menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku, yakni Pasal 355 ayat (2) subsider Pasal 353 ayat (3) Subs Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Adapun para terduga pelaku pelemparan terhadap Bus Sartika bernomor polisi BK-7285-DP itu diketahui berinisial ES (30) yang dalam hal ini merupakan otak pelaku dan BFS (20) yang dalam hal ini merupakan eksekutor pelemparan terhadap Bus Sartika itu.

Demikian terungkap saat Direktur Reskrimum Polda Sumut (Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja) dalam keterangannya di Mapolda Sumut, Senin (09/05) di Mapolda Sumut.

Didampingi Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi), Direktur Reskrimum Polda Sumut itu memaparkan, akibat kejadian pelemparan itu, seorang pelajar penumpang Bus Sartika meninggal dunia karena terkena lemparan batu koral.

Dalam paparan itu terungkap, pelemparan itu terjadi dikarenakan ES dendam terhadap pemilik bus angkutan umum (Bus Sartika, red) itu yakni Ratna Savitri Pasaribu.

Adapun dendam ES itu dikarenakan Ratna Savitri Pasaribu tidak mengganti biaya perbaikan Bus Sartika, saat  ES bekerja sebagai sopir.

Selanjutnya,  ES yang menaruh dendam kepada pemilik Bis Sartika (Ratna Savitri Pasaribu, red) itu, menyuruh BFS untuk melakukan pelemparan terhadap Bus Sartika itu.

Terkait penangkapan atas terduga pelaku pelemparan Bus Sartika itu terungkap, tersangka ES warga Desa Siparepare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara ditangkap petugas tidak berapa jauh dari kediamannya.

Sedangkan, BFS warga Sei Suka, Kabupaten Batubara diringkus di Kota Pematang Siantar.

Dalam hal ini, karena mencoba melawan petugas, tersangka eksekutor BFS terpaksa diberikan tindakan tegas terukur (ditembak, red) di bagian kaki kanannya.

Atas kejadian pelemparan terhadap Bus Sartika itu, ditegaskan tidak ada kaitannya dengan keamanan mudik lebaran maupun arus balik.

Foto : Bus Sartika yang dilempar OTK di Jalinsum Batubara dan satu orang penumpang tewas dengan luka berat di kepala.

Seperti ketahui, Jumat(29/4/2022) lalu, di Jalinsum Batubara, tepatnya di Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Bus Sartika bernomor polisi BK-7285-DP dilempar Batu oleh Orang Tak Dikenal (OTK).

Adapun kronologi kejadian itu diketahui berawal dari Bus Sartika yang saat dikendarai Hendra, melaju (jalan, red) dari Tanjung Tiram menuju Medan.

Namun, saat sesampainya di Desa Sipare-pare, datang dua orang pengendara sepeda motor langsung melemparkan batu kearah mobil.

Atas insiden itu, satu orang penumpang Bus Sartika yang diketahui bernama Alwi, warga Desa Indra Yaman, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara itu, tewas dengan luka di kepala.

Dalam hal ini korban (Alwi, red) sempat dilarikan ke rumah sakit di Desa Sipare-pare dan dirujuk ke Rumah Sakit Bina Kasih Medan yang akhirnya meninggal dunia, Kamis(5/5/2022).

Selain itu, atas insiden pelemparan itu, PT Sartika mengalami kerugian yang  diperkirakan hingga Rp 3 juta. [RED]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Hal yang baik akan menghampiri setipa otang yang menanti. Sedangkan hal yang lebih baik akan menghampiri setiap orang yang berusaha.”

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :