Dinilai Langgar Aturan, Informasi Plank Proyek Pembangunan Pendestrian Kelurahan Tanjung Morawa Pekan, Tidak Jelas

oleh -241 views
oleh
banner 750x250
  • Papan Informasi Proyek Bukan Sekedar Formalitas Pajangan

DELI SERDANG – (satyabhaktionline.com) | Papan informasi proyek atau yang akrab dikenal dengan plank proyek bukan sekedar formalitas pajangan untuk suatu pekerjaan saja.

Untuk diketahui,  plank proyek yang berfungsi sebagai informasi untuk diketahui publik itu, diharuskan memuat informasi-informasi yang lengkap seperti, nama proyek, nomor kontrak, sumber dana, anggaran dan volume atau ukuran pekerjaan.

Selain itu, pada plank proyek tersebut juga diharuskan memuat informasi-informasi terkait waktu pelaksanaan seperti berapa lama pekerjaan itu dilaksanakan yang dalam hal ini memuat informasi kapan pekerjaan itu di laksanakan dan kapan pekerjaan itu berakhir.

Tidak hanya itu saja, nama perusahaan yang dalam hal ini sebagai pelaksana pekerjaan itu dan nama konsultan pengawas juga diharuskan dimuatkan pada plank proyek itu.

Hal tersebut dimaksudkan sebagai informasi publik sebagaimana yang dimaksud dalam Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Namun fakta yang terjadi pada salah satu proyek pembangunan di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara (Sumut), terlihat tidak demikian.

Saat itu, Senin (8/11), dari hasil pantauan satyabhaktionline.com, proyek pekerjaan dengan nama Pembangunan Pendestrian Kelurahan Tanjung Morawa Pekan senilai Rp.2.146.489.000 oleh CV. Wira Duta selaku pelaksana pekerjaan, tidak menyajikan informasi yang lengkap.

Hal tersebut terlihat dari plank proyek yang terpasang di lokasi proyek yang berdekatan dengan Kantor Pemerintah Kecamatan Tanjung Morawa tersebut tampak terkesan terkesan kurang transparan dan sarat bermasalah.

Adapun pada plank proyek itu bertuliskan,

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang,

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman

Lubuk Pakam

Nama Pekerjaan : Pembangunan Pendestrian Kelurahan Tanjung Morawa Pekan.

Lokasi : Kecamatan Tanjung Morawa.

Sumber Dana : P.APBD TA 2021.

Nilai : Rp.2.146.489.000

Pelaksana : CV.Wira Duta

Sedangkan, jangka waktu hari kalender pengerjaan, volume dan ukuran serta konsultan pengawas pekerjaan tidak di cantumkan pada plank proyek itu.

Hal tersebut membuktikan informasi yang disajikan pada plank proyek tersebut, tidak lengkap.

“Seharusnya mereka tahu bahwa plank proyek itu bukan sekedar formalitas,” ungkap bebera warga kepada satyabhaktionline.com.

Menurut warga yang tidak ingin namanya disebutkan itu, volume pekerjaan wajib dicantumkan.

“Ukuran pekerjaan kita tidak tau berapa, terus waktu berapa  hari kalender pekerjaan selesai,  ini sejak kapan sampai kapan juga tidak jelas. Selain itu, siapa konsultan perencana dan pengawas juga tidak ada tertulis di plank proyek itu, ungkap warga itu, ungkap warga saat diminta komentarnya terkait plank proyek itu.

Seperti diketahui, pembangunan infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya.

Reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.

Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya yang dalam hal ini dimulai sejak awal hingga akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah, yakni mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek yang kesemuanya itu tertera dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP.

Selain UU tentang KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah, diantaranya Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014) yang kesemuanya itu bertujuan untuk meminimalisir dan menghindari adanya tindak korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam sebuah proyek..

Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh pemerintah masing-masing provinsi. (Tim/red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Jika problem pekerjaan menggunung dan sulit bisa diatasi lagi, sebaiknya jauhkan diri sejenak dari pekerjaan itu agar kita bisa melihat gambaran keseluruhannya.”

banner 750x250
Bagikan ke :